CILEGON - Perselingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan salah satu bentuk pelanggaran disiplin yang dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku. Pesan itu disampaikan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon melalui unggahan infografis di akun media sosial resmi milik BKPSDM Kota Cilegon, Kamis (30/7/2026).
Dalam caption infografis yang diunggah itu menjelaskan bahwa perselingkuhan merupakan pelanggaran disiplin ASN berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
BKPSDM juga menegaskan setiap ASN wajib menjaga perilaku, etika, moralitas, serta nama baik diri maupun instansi.
"Menjaga kehormatan diri, keluarga, dan institusi merupakan bagian dari integritas ASN," tulisnya seperti dikutip Babe Banten, Jumat (31/7/2026).

Perbuatan yang bertentangan dengan norma kesusilaan, termasuk hubungan pribadi yang tidak patut atau perselingkuhan, dinilai dapat merusak kehormatan diri, mengganggu keharmonisan keluarga, menurunkan martabat ASN, serta mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
"Pasal 5 Huruf f, PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada perbuatan asusila. Setiap ASN wajib menjaga perilaku, etika, moralitas serta nama baik diri, dan instansi," tulisnya.
BKPSDM Kota Cilegon juga menjelaskan bahwa pelanggaran disiplin dapat dikenakan hukuman sesuai tingkat pelanggarannya, mulai dari hukuman disiplin ringan berupa teguran, hukuman sedang, hingga hukuman berat seperti penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, bahkan pemberhentian sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya sosialisasi ini, BKPSDM berharap seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon dapat terus menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, serta menjaga kehormatan diri, keluarga, dan institusi demi mewujudkan birokrasi yang bersih, profesional, dan melayani masyarakat. (Arie)