CILEGON - Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Cilegon, Rahmatulloh menyampaikan ketidaksiapan Badan Anggaran untuk membahas Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) serta APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Menurut Rahmatulloh, sikap tersebut bukan bentuk penolakan tanpa dasar, melainkan cerminan dari kehati-hatian politik fiskal dan komitmen DPRD dalam menjaga kualitas penganggaran daerah.
"Kami menegaskan bahwa terdapat sejumlah persoalan mendasar yang membuat pembahasan tidak bisa serta-merta dilakukan. Di antaranya adalah masih rendahnya proyeksi pendapatan dan serapan belanja APBD 2025, yang menunjukkan ketidakseimbangan antara perencanaan dan pelaksanaan anggaran," ungkapnya, Sabtu (5/7/2025).
Selain itu, Rahmatulloh juga menyoroti hasil audit BPK RI yang belum dibahas secara mendalam bersama komisi-komisi dan mitra kerja, padahal seharusnya menjadi bahan evaluasi penting bagi arah belanja daerah ke depan.
“Yang juga sangat disayangkan adalah banyaknya perubahan dan pergeseran anggaran, baik di sisi pendapatan maupun belanja, yang dilakukan tanpa penyampaian resmi kepada DPRD. Ini bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas,”jelasnya.
Rahmatulloh meminta kepada Pemerintah Kota Cilegon untuk membuka ruang dialog yang konstruktif dan transparan dalam setiap proses perencanaan anggaran.
"DPRD bukan sekadar fungsi kontrol, tapi mitra strategis dalam memastikan kebijakan fiskal daerah berjalan secara tepat, efisien, dan berpihak pada kepentingan rakyat, " tegasnya. (Arie/red)