CILEGON, BabeBanten - Anggota DPRD Kota Cilegon Fraksi PAN, Rahmatullah, menyoroti lambatnya mutasi dan rotasi pejabat oleh Walikota dan Wakil Walikota Cilegon, Robinsar - Fajar Hadi Prabowo.
Menurut Rahmatullah, keterlambatan mutasi dan rotasi itu bisa berdampak serius terhadap sinkronisasi perencanaan pembangunan.
Anggota Banggar DPRD Kota Cilegon ini juga menilai keterlambatan mutasi tersebut mencerminkan adanya keraguan pada arah birokrasi serta minimnya koordinasi lintas sektor, termasuk dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang sejatinya dapat difasilitasi melalui mekanisme administratif yang terstruktur dan tidak memerlukan waktu berkepanjangan.
"Janji kampanye Walikota untuk melakukan percepatan pembangunan seharusnya ditunjukkan melalui langkah-langkah konkret, salah satunya dengan menempatkan figur-figur strategis pada posisi birokrasi yang relevan. Namun selama hampir enam bulan pasca pelantikan, kebijakan mutasi tidak kunjung dilakukan, padahal masa ini justru merupakan periode krusial dalam penataan perencanaan pembangunan jangka menengah dan tahunan daerah," ungkap Rahmatullah dalam keterangan tertulis, Senin (18/8/2025).
Politisi senior ini mengatakan, belum terlaksananya mutasi telah memberikan dampak serius terhadap sinkronisasi dan akurasi data dalam penyusunan berbagai dokumen perencanaan daerah seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026, hingga dokumen keuangan strategis seperti KUA-PPAS Perubahan 2025, APBD-P 2025, dan KUA-PPAS 2026 yang akan menjadi dasar APBD 2026.
"Kami mencermati secara langsung adanya inkonsistensi dan ketidaksinkronan angka-angka perencanaan yang berulang kali mengalami revisi tanpa justifikasi teknokratik yang kuat. Hal ini sangat disayangkan dan menunjukkan adanya ketidak kompakan internal dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), yang idealnya menjadi lokomotif dalam menjabarkan visi-misi kepala daerah ke dalam dokumen fiskal dan program kerja pembangunan," jelasnya.
Dalam konteks administrasi pemerintahan, lanjut Rahmatullah, mutasi bukan sekadar pergeseran jabatan, melainkan bagian dari rekonstruksi manajemen birokrasi guna memastikan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah. Ketidakpastian status jabatan sejumlah ASN saat ini ditengarai ikut menghambat inisiatif program, melemahkan semangat kerja, serta menyebabkan stagnasi dalam pelayanan publik.
Masih kata Rahmatullah, DPRD mengingatkan bahwa koordinasi dengan Kemendagri terkait pelaksanaan mutasi merupakan langkah normatif yang dapat diakselerasi apabila terdapat komitmen kuat dari kepala daerah. Tidak adanya kejelasan hingga saat ini justru berpotensi mengindikasikan kelemahan dalam manajemen kepemimpinan serta minimnya political will untuk melakukan reformasi birokrasi secara substansial.
"Sebagai representasi rakyat, DPRD mendesak Walikota agar segera mengambil langkah konkret dengan menjadikan efektivitas birokrasi sebagai prioritas utama, mengingat bahwa setiap keterlambatan dalam penataan aparatur pada akhirnya akan berimplikasi langsung pada kualitas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah, "pungkasnya.(Arie/red)