Kamis, 4 September 2025

Mie Gacoan di Kabupaten Lebak Diduga Bayar Upah Karyawan di Bawah UMK

Mie Gacoan Rangkasbitung yang berlokasi di Desa Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten. (Foto: BabeBanten)

LEBAK, BabeBanten – Perusahaan waralaba kuliner ternama PT Pesta Pora Abadi (Mie Gacoan) Rangkasbitung, berlokasi di Desa Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak, diduga melakukan praktik pelanggaran ketenagakerjaan dengan memberikan upah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) kepada karyawannya.

Berdasarkan hasil informasi yang diperoleh, perusahaan restoran dengan slogan mie pedas no 1 di Indonesia tersebut memberikan gaji para karyawannya dengan nilai yang jauh dari kata layak yakni Rp1,8 juta untuk cleaning service dan crew Rp2,3 juta setiap bulannya.

"Untuk cleaning service digaji cuma Rp1,8 juta setiap bulan sedangkan untuk crew Rp 2,3. Bahkan bulan kemarin untuk cleaning service hanya terima gaji Rp1 juta," ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan, Rabu (3/08/2024). 

Lebih lanjut ia menyampaikan, karyawan yang kerja di sana (Mie Gacoan) sudah mendapatkan gaji di bawah UMK bahkan sangat kecil. Pihak manajemen dengan seenaknya memotong Rp200 hingga 400 ribu per karyawan dengan dalih uang seragam. 

"Bulan kemarin banyak karyawan yang mengeluh. Sudah mereka dapat gaji kecil dipotong uang seragam pula Rp200 ribu sampai 400 ribu. Bahkan aduan dari beberapa karyawan mereka bulan kemarin hanya mendapatkan gaji Rp1 juta," benernya. 

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Lebak, Ruli Chaeruliyanto, mengatakan bahwa pihaknya akan mengkroscek terlebih dahulu terkait adanya dugaan pelanggaran pengupahan tersebut. 

"Saya akan kroscek dulu, jika terbukti melanggar aturan pihak manajemen akan kita panggil," katanya. 

Dugaan Perizinan yang Belum Lengkap

Salah seorang sumber lainnya mengatakan bahwa perizinan perusahaan tersebut diduga belum lengkap.

"Saya memperoleh informasi bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) Mie Gacoan diduga belum terdaftar," kata sumber yang tidak ingin identitasnya dipublish kepada wartawan. 

Sementara itu , Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak, Yadi pada saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon beberapa waktu lalu tidak merespon. 

Perlu diketahui, UMK Kabupaten Lebak tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2.944.665. Jika benar perusahaan membayar Rp1 juta hingga Rp2,3 juta, maka ini pelanggaran terang-terangan terhadap hukum.

Pasal 81 ayat (25) UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (perubahan UU 13/2003): Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Pasal 185 UU 13/2003: Pelanggar bisa dipidana penjara 1-4 tahun dan/atau didenda Rp100 juta-Rp400 juta.

Hingga pemberitaan ini ditayangkan wartawan masih berupaya untuk mengkonfirmasi pihak manajemen ataupun perusahaan. (Red/TN)