SERANG - Alim ulama dan organisasi masyarakat (ormas) Islam yang tergabung dalam Amanat Banten mendesak aparatur pemerintah hingga pejabat yang terlibat dalam operasional tempat hiburan malam (THM) di Kota Serang, Banten, ditindak tegas.
Juru Bicara Amanat Banten, KH Wari Syadeli, menyampaikan tuntutan tersebut usai audiensi dengan Pemkot Serang sekaligus membacakan pernyataan sikap di halaman Masjid Al Madani Kota Serang, Senin (28/9/2026).
“Melakukan penindakan disiplin terhadap aparatur Pemerintah dan aparatur negara serta pejabat eksekutif dan yudikatif yang terlibat dalam operasional tempat hiburan malam di Kota Serang secara langsung maupun tidak langsung,” ungkap Wari.
Audiensi tersebut turut dihadiri Asisten Administrasi Umum Setda Kota Serang Subagyo dan Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kota Serang Zeka Bachdi.
Amanat Banten juga mendesak Wali Kota Serang Budi Rustandi menutup permanen seluruh THM dan warung yang menjual minuman keras di Kota Serang.
“Kami mendesak Wali Kota Serang untuk melakukan penutupan secara permanen terhadap Alexxa Ramayana dan seluruh tempat hiburan malam serta warung yang menjual belikan ninuman keras di seluruh Kota Serang,” tegasnya.
Selain itu, Amanat Banten meminta Pemkot Serang dan DPRD Kota Serang membatalkan Raperda Pariwisata dan Usaha Kepariwisataan (PUK).
Mereka menilai sejumlah ketentuan dalam Raperda tersebut berpotensi membuka ruang normalisasi atau legalisasi peredaran miras melalui sektor pariwisata.
“Kami nenolak hiburan malam dan miras dalam Paradigma Kepariwisataan di Kota Serang untuk merawat visi Kota Madani,” kata Wari.
Menanggapi tuntutan tersebut, Subagyo mengatakan semangat Pemkot Serang sejalan dengan keinginan untuk membatasi persoalan THM dan miras. Namun, menurutnya, pelarangan secara keseluruhan tidak dapat dilakukan karena terbentur aturan yang lebih tinggi.
“Sesuai dengan hasil harmonisasi, kan kita tidak bisa melarang secara keseluruhan, karena kan itu bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujarnya.
Dia mengatakan draf Raperda yang telah disampaikan ke DPRD Kota Serang masih akan dibahas di Pansus. Para tokoh, ulama dan kasepuhan juga disebut akan dilibatkan dalam pembahasan tersebut.
“Adapun nanti muatan substansi yang akan diatur di Perda secara keseluruhan pasal per pasal, ya tentu kan akan dilakukan pembahasan dengan Pansus, nanti arahnya akan seperti apa,” jelasnya.
Subagyo menambahkan Pemkot Serang ingin sanksi yang lebih tegas diatur dalam Raperda tersebut. Hal itu berkaca pada sejumlah penertiban, penutupan, penyegelan dan penyitaan THM yang pernah dilakukan.(red)