Selasa, 17 Juni 2025

Polda Banten Ungkap Kasus Prostitusi Online yang Melibatkan Anak di Bawah Umur di Cilegon

Polda Banten saat menggerebek pelaku prostitusi online di sebuah hotel di Kota Cilegon . (Foto: Istimewa)

SERANG - Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di sebuah hotel di Kota Cilegon, Jumat (13/6/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.

Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, dalam kasus itu pihaknya berhasil menangkap enam orang pelaku yang masing - masing berinisial AL (22), IB (21), RF (31), AM (21), TB (23) dan LS (35).

"Mereka ada yang sebagai mucikari yang merekrut, menampung dan menawarkan para korban pekerja seks komersial dengan menggunakan Aplikasi Michat untuk melayani para lelaki hidung belang,” kata Dian dalam keterangannya, Senin (16/6/2025). 

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti, yakni dua kunci kamar hotel, tujuh unit handphone, dua puluh tiga alat kontrasepsi, satu buku tamu hotel dan empat lembar bill hotel. 

Dalam kasus ini, terdapat delapan orang korban yang dijadikan PSK dan salah satunya masih di bawah umur. Mereka adalah NP (17), TA (24), WD (24), RN (30), IS (20), AN (25), AF (25) dan NF (21).

Dian menjelaskan, pihak hotel penyediakan beberapa kamar khusus untuk korban melayani lelaki hidung belang. 

"Jadi para korban ini digaji setiap bulan Rp9.000.000, uang skincare korban setiap bulan antara Rp200.000 sampai Rp300.000, uang makan korban setiap hari Rp100.000, dan setiap hetiap hari korban melayani 9 sampai 11 orang tamu, " ungkapnya. 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 2 jo Pasal 10 Undang - undang Nomor 21 Tahun 2007 dan atau Pasal dan atau Pasal 88 jo Pasal 76I Undang - undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (Arie/red)