CILEGON - Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) mendapat sosialisasi tentang Merek Kolektif, Indikasi Geografis, dan Perseroan Perorangan dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Provinsi Banten, Kamis (23/7/2026).
Sosialiasi yang dilaksanakan di Aula Dinas Kominfo Kota Cilegon tersebut, bertujuan untuk memperkuat daya saing produk lokal, serta mendorong UMKM naik kelas melalui perlindungan hukum yang jelas.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Pagar Butar Butar mengatakan legalitas merek dagang memiliki posisi penting dan menjadi bagian dari strategi pengembangan usaha.
"Merek merupakan alat untuk melindungi identitas dan reputasi khas produk unggulan agar tidak diklaim pihak lain sekaligus meningkatkan nilai jual. Di era persaingan saat ini, aspek hukum dalam berniaga merupakan investasi jangka panjang," ungkapnya.
Sekedar informasi, hingga Juli 2026, tercatat 5.871 permohonan pendaftaran merek diajukan di Provinsi Banten atau meningkat 16,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2025 yang berjumlah 5.044 permohonan.
Selain itu, sebanyak 3.817 Perseroan Perorangan telah berdiri, menunjukkan semakin tingginya minat masyarakat menjalankan usaha secara legal dan berbadan hukum.
"Dengan meningkatnya permohonan merek dan pendirian Perseroan Perorangan merupakan indikator tumbuhnya budaya sadar hukum di kalangan pelaku usaha,"jelasnya.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop-UKM) Kota Cilegon, Suhendi menyampaikan apresiasinya atas sinergi yang dibangun bersama Kemenkum Banten.
Menurutnya, pelindungan merek, Indikasi Geografis, dan badan hukum usaha merupakan instrumen penting untuk meningkatkan daya saing UMKM sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
"Tahun ini, kita baru bisa memfasilitasi 65 produk yang akan didaftarkan mereknya. Mayoritas dari sektor kuliner. Tahun depan mudah-mudahan bisa di atas 100 yang bisa didaftarkan supaya terlindungi secara hukum," katanya.
Secara aturan, lanjut Suhendi, pendaftaran merek produk tersebut akan dikenakan biaya sebesar Rp500 ribu. Namun, kata dia, biaya itu akan ditanggung oleh Dinkop-UKM Kota Cilegon.(Arie)