Rabu, 9 Juli 2025

Gubernur Andra Soni Resmi Melantik Sekda Provinsi Banten Pilihan Presiden Prabowo

Pelantikan Deden Apriandhi Sebagai Sekda Provinsi Banten. (Foto: Istimewa)

SERANG - Gubernur Andra Soni resmi melantik Deden Apriandhi Hartawan sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Rabu (9/7/2025).

Pelantikan yang berlangsung di Pendopo Gubernur Banten itu berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto Nomor 104/TPA Tahun 2025.

Dalam kesempatan itu, Andra Soni menekankan bahwa peran Sekretaris Daerah sangat penting dalam rangka sinkronisasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dalam pencapaian tujuan dan sasaran agar dapat berjalan optimal.

"Khususnya sinergi dan kolaborasi implementasi Program Hasil Terbaik Cepat Bapak Presiden Prabowo Subianto," tegasnya. 

Andra Soni menambahkan, Sekda Provinsi Banten dapat memobilisasi dan mengoptimalkan program dan kegiatan dalam pencapaian target dan sasaran kinerja yang tertuang dalam dokumen perencanaan dan penganggaran. 

“Dimana terdapat delapan Program Prioritas Pemerintah Provinsi Banten saat ini,”ujarnya.

Menurut Andra Soni, Sekretaris Daerah memiliki peranan yang sangat menentukan dalam menangani isu-isu strategis yang memerlukan penanganan lintas sektoral, lembaga atau wilayah. 

Karena itu, lanjutnya, sinergi serta hubungan kerja koordinatif dan fungsional internal perangkat daerah Pemerintah Provinsi Banten dengan perangkat pemerintah daerah kabupaten/ kota se-Provinsi Banten. Termasuk dengan instansi vertikal di Provinsi Banten.

"Sehingga dapat berjalan optimal dalam rangka mewujudkan berbagai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah," pungkasnya. (red)