Selasa, 11 Agustus 2026

Waka DPRD Cilegon Minta PT Krakatau Jasa Industri Jangan Gegabah Soal Rencana PHK

Wakil Ketua II DPRD Kota Cilegon, Masduki. (Foto: Babe Banten)

CILEGON - DPRD Kota Cilegon angkat bicara terkait 78 pekerja outsourcing yang terancam pemutusan hubungan kerja (PHK) olej PT Krakatau Jasa Industri (KJI), anak perusahaan PT Krakatau Steel (KS).

Diketahui puluhan pekerja outsourcing di area CRM Krakatau Steel telah dibebastugaskan oleh PT KJI sejak tanggal 1 Agustus 2026 lalu. Mereka mayoritas operator crane.

Perselisihan antara buruh dengan industri ini ditanggapi serius oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Cilegon, Masduki. Politisi PAN itu minta kepada PT KJI jangan gegabah soal rencana PHK tersebut.

“Saya berharap PT KJI jangan gegabah. Kita harus cari jalan keluar yang terbaik,” ungkap Masduki kepada wartawan, Selasa (11/8/2026).

Masduki mengatakan, persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius mengingat kondisi pengangguran di Kota Cilegon yang saat ini semakin meningkat.

Menurutnya, terjadinya PHK dalam jumlah besar berpotensi menambah jumlah pengangguran serta menimbulkan keresahan sosial di masyarakat. 

Baca juga: Sebanyak 78 Orang Pekerja di CRM PT Krakatau Steel Terancam Kena PHK

"Kita khawatir ketika terjadi PHK, maka pengangguran semakin tinggi, keresahan masyarakat semakin akut, kemudian juga muncul gejolak-gejolak masyarakat. Nah ini yang perlu kita hindari,” ujarnya.

Untuk mencari solusi supaya tidak terjadi PHK, lanjut Masduki, DPRD berencana akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) atau hearing dengan buruh, PT KJI dan Disnaker Kota Cilegon.

“Secepatnya kita akan lakukan hearing dengan pihak terkait. Kita juga akan coba komunikasikan dengan Sekretaris DPRD supaya segera bersurat ke PT KJI dan para pihak," jelasnya.

Dalam hearing nanti, kata Masduki, DPRD akan mempertanyakan apakah sudah ada proses bipartit antara pekerja dengan pihak perusahaan dalam upaya menyelesaikan perselisihan hubungan industrial tersebut.

“Jangan sampai ada miss dalam persoalan ini. Kita juga akan tanya apakah sudah dilakukan bipartit di Disnaker. Disnakaer juga dalam konteks ini jangan diam, harus mengawal,” tegasnya.

Lebih jauh, Masduki mengatakan jika PHK tersebut tidak dapat dihindari, maka pihak perusahaan wajib memenuhi hak-hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Meskipun demikian, sebelum keputusan PHK diambil oleh pihak perusahaan, ia meminta kepada para pihak untuk duduk bersama mencari alternatif terbaik.

“Jangan sampai langsung pemutusan hubungan kerja. Cari solusi yang terbaik. Bagaimana skemanya selama tiga bulan, skema tiga bulan itu seperti apa. Ini perlu ada duduk bersama antara buruh, pihak industri, perusahaan, dan pemerintah,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari PT KJI terkait nasib buruh yang terancam PHK tersebut.(Arie)