Jum`at, 25 September 2026

Potensi Bencana Tinggi, Komisi III DPRD Kota Cilegon Dorong Penguatan BPBD

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Cilegon, Rahmatulloh (Foto: Istimewa)

CILEGON - Potensi bencana di Kota Cilegon sangat beragam mengingat Cilegon berada di titik bencana tektonik dan kontur tanah yang rawan. Oleh karena itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Cilegon, Rahmatulloh, mendorong penguatan kelembagaan BPBD melalui Raperda Perubahan Kelembagaan BPBD.

"Banjir dan longsor yang terjadi di Ciwandan - Citangkil, Panggung Rawi - Metro, Cibeber, dan Pabean - Purwakarta, serta bencana lain seperti gempa dan potensi tsunami di Kota Cilegon termasuk besar, dan hal itu tidak bisa ditangani secara parsial" kata Rahmatulloh, Kamis (24/9/2026).

Ia menjelaskan, pemanfaatan sumber daya alam di bumi Cilegon juga semakin marak dengan permintaan galian pasir Cilegon yang dianggap cocok untuk pengembangan industri dan perumahan. Hal ini, kata Rahmatulloh, memunculkan potensi kerusakan lingkungan yang berujung pada bencana.

"Banjir ini bencana yang tidak diharapkan. Kita harus menjaga alam dan lingkungan agar tidak ada bencana lainnya,” ujarnya.

Data BPBD mencatat 180 KK atau 370 jiwa terdampak banjir, dengan ketinggian air 50 cm hingga 1,5 meter. Penyebabnya beragam: pagar kawasan industri yang menghambat aliran, gorong-gorong menyempit, proyek tol, drainase buruk, hingga dugaan dampak galian C.

Persoalan kian pelik karena anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam APBDP 2026 hanya dialokasikan sekitar Rp3 miliar, jumlah yang dinilai sangat minim untuk mengantisipasi bencana yang semakin sering terjadi. 

Kepala BPBD Kota Cilegon juga mengakui bahwa dana BTT tidak berada di BPBD melainkan dikelola BPKAD, dan pencairannya mensyaratkan penetapan status darurat bencana yang dampaknya harus berskala masif." Kalau BTT itu mekanismenya cukup panjang. Harus penetapan status darurat dulu.Artinya, ketika banjir melanda tetapi belum berstatus darurat, BPBD harus bergerak dengan sumber daya terbatas," jelas Rahmatulloh.

Raperda yang saat ini tengah dalam uji publik mengubah BPBD Kota Cilegon menjadi Tipe A sesuai Permendagri Nomor 18 Tahun 2025. Hasil pemetaan menunjukkan skor 770, jauh di atas ambang batas 362. Batas penyesuaian paling lambat 30 Desember 2026.

Perubahan penting yang terjadi adalah Kepala BPBD dari sebelumnya ex-officio Sekda menjadi jabatan definitif, dengan struktur 3 bidang dan 1 sekretariat. Paradigma penanggulangan bencana juga bergeser ke pencegahan, mitigasi, dan kesiapsiagaan.

Rahmatullah menegaskan penguatan struktur harus diiringi kapasitas SDM, anggaran, dan infrastruktur. “Jangan sampai menjadi rumah besar tanpa isi,” katanya. 

Komisi III DPRD Kota Cilegon berkomitmen memastikan Raperda ini menghasilkan BPBD yang tangguh, profesional, dan responsif bagi masyarakat Cilegon.(Arie)