CILEGON - Anggota Komisi II DPRD Cilegon, Hidayatulloh, menyoroti diberhentikannya sejumlah tenaga kesehatan yang menjadi bidan di Puskesmas Ciwandan.
Politisi Golkar itu mengaku mendapat aduan terkait hal tersebut dari salah satu bidan yang diberhentikan di Puskesmas Ciwandan belum lama ini.
"Informasi yang saya terima ada 5 orang, semuanya warga sekitar, orang Ciwandan. Kami dari Komisi II sangat menyayangkan ya. Artinya, harusnya, apalagi sekarang sudah memasuki bulan suci Ramadan saudara-saudara kita yang diberhentikan ini menjadi persoalan baru dan efeknya juga khawatir terhadap pelayanan Puskesmas Ciwandan," ujarnya,Senin (3/3/2025).
Hidayatulloh bilang, berdasarkan informasi yang diterimanya, pemberhentian sejumlah bidan di Puskesmas Ciwandan itu merupakan instruksi dari Kepala Dinas Kesehatan Kota Cilegon, Ratih Purnamasari.
Hidayatulloh pun mempertanyakan alasan para bidan tersebut diberhentikan.
"Dalam hal ini saya mengecam keras kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Cilegon. Kalau memang itu atas perintah beliau, harusnya si tenaga ini dipanggil terlebih dahulu apa sebenarnya yang terjadi. Pekerja ini sudah lama, ada yang sudah 5-6 tahun tapi kenapa diberhentikan dengan semena-mena gini,"tegasnya.
Sebagai bagian dari mitra Komisi II DPRD Cilegon, Hidayatulloh berencana memanggil pihak Dinas Kesehatan Kota Cilegon untuk dimintai penjelasan terkait alasan pemberhentian terhadap sejumlah bidan di Puskesmas Ciwandan itu.
"Dalam waktu dekat juga kami akan memanggil Kepala Dinas Kesehatan di Komisi II untuk mengklarifikasi hal itu. Harapan kami bisa diperjelas apa sebenarnya yang terjadi," ungkapnya.
Terkait hal itu, Kepala Puskesmas Ciwandan dr Arief Dharma Hartana mengatakan bahwa para bidan tersebut berstatus tenaga magang. Mereka terpaksa diberhentikan lantaran terbentur oleh aturan.
"Di Peraturan Kemendagri itu sudah dituliskan tentang pengangkatan ASN maupun PPPK di semua OPD. Sebenarnya dari tahun 2022 sudah tidak boleh lagi mengadakan pengangkatan tanpa melalui jalur seperti itu. Ini bukan pemberhentian, tapi emang sudah tidak diperbolehkan. Kemendagri juga waktu itu sudah memperingatkan bahwa tidak boleh mengangkat di luar jalur ASN atau PPPK," jelasnya.
Arief juga menjelaskan, sebelum memberikan keputusan itu pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Cilegon terkait keberlangsungan nasib para bidan yang bekerja di Puskesmas Ciwandan.
"Memang waktu itu membutuhkan tenaga, jadi kami mengangkat dan kami akhirnya diberikan informasi dan masukan oleh Dinas Kesehatan untuk menyesuaikan tenaga yang ada, tidak boleh lagi mengadakan tenaga magang. Kekurangan tenaga itu sudah disampaikan dan bahkan kita sudah memiliki tenaga pengganti untuk tenaga bidannya," pungkasnya.(Ardi)