CILEGON - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon menyerahkan uang lelang barang hasil rampasan tindak pidana korupsi di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri atau BPRS-CM.
Uang hasil tindak pidana korupsi tersebut diserahkan langsung kepada Direktur Utama BPRS - CM, Novran Erviatman Syarifudin, Senin (6/1/2025).
Kepala Kejari Kota Cilegon Diana Wahyu Widiyanti mengatakan, uang sebesar Rp 1.464.348.000 yang diserahkan tersebut merupakan hasil korupsi atas nama Idar Sudarma dan Tenny Tania.
Diana menjelaskan, barang lelang hasil rampasan itu serangkaian dari tindakan penyidikan dan penuntutan oleh Pidsus Kejari Kota Cilegon.
"Ini hasil penanganan perkara tindak pidana korupsi berupa pemberian fasilitas pembiayaan di BPRS-CM tahun 2017 sampai dengan tahun 2021 yang berasal dari penyitaan penyidik Kejari Cilegon terhadap harta benda terpidana Idar Sudarma dan Tenny Tania, "jelasnya. (Ardi)