Kasus Dugaan Tipidkor Situ Ranca Gede dan Lahan Sport Center, Kejati Akan Periksa Ketua DPRD Banten

Kantor Kejati Banten (Istimewa)

 

SERANG - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah melayangkan surat pemanggilan sejumlah saksi terkait dua perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan aset dan pengadaan lahan Pemerintah Provinsi Banten. 

Para saksi tersebut akan dimintai keterangan dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah di Desa Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang, yang diperuntukkan untuk pembangunan Sport Center pada Biro Umum dan Perlengkapan Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2008 sampai 2011.

Kemudian perkara selanjutnya adalah pengembangan hasil penyidikan dugaan korupsi pengelolaan aset milik Pemerintah Provinsi Banten berupa Situ Ranca Gede Jakung seluas sekitar 250.000 meter persegi yang berlokasi di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.

"Adapun saksi-saksi yang dipanggil untuk perkara gugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah/lahan di Desa Kemanisan Kecamatan Curug Kota Serang untuk Pembangunan Sport Center Pada Biro Umum dan Perlengkapan Pemerintah Provinsi Banten antara lain saudara Tubagus Chaeri Wardhana, Fahmi Hakim, Erwin Prihandini, Deddy Suandi, Iwan Hermawan, Dadang Prijatna, dan Petri Ramos, "kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten Rangga Adekresna dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/11/2024). 

Khusus untuk Fahmi Hakim, selain dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah/lahan di Desa Kemanisan Kecamatan Curug Kota Serang, Ketua DPRD Banten itu juga dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait aset milik Pemerintah Provinsi Banten berupa Situ Ranca Gede Jakung di Desa Babakan, Kecamatan Bandung Kabupaten Serang.

Pemeriksaan saksi-saksi tersebut diagendakan pada hari Jumat (22/11/2024) pukul 09.00 WIB,di kantor Kejaksaan Tinggi Banten. (Red)