Rabu, 9 Juli 2025

Soroti Parkir Liar di Pasar Kranggot, Komisi IV DPRD Cilegon Minta Pemkot Bertindak!

Komisi IV DPRD Kota Cilegon saat melakukan sidak di lokasi parkir liar Pasar Kranggot. (Foto: Arie/BabeBanten.com

CILEGON - Komisi IV DPRD Kota Cilegon melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Kranggot, Kecamatan Jombang. Dalam sidak itu DPRD menemukan adanya parkir liar di lahan eks terminal angkot Pasar Kranggot. 

PT Pratama Parking dan PT Kujang Sakti Siliwangi disebut-sebut sebagai perusahaan yang mengelola parkir tersebut. Hal itu terungkap saat Ketua Komisi IV DPRD Kota Cilegon, Saiful Basri menanyakan langsung kepada koordinator parkir yang ada di lokasi. 

"Kami menemukan adanya lahan pemerintah yang dijadikan tempat parkir liar. Ini kenapa dianggap ilegal? Karena kondisinya tidak sesuai prosedur, " kata Ketua Komisi IV DPRD Kota Cilegon, Saiful Basri, Selasa (8/7/2025). 

Terkait parkir ilegal ini, lanjut Saiful Basri, Komisi IV DPRD Kota Cilegon berencana akan memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. 

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Cilegon Ahmad Aflahul Aziz menambahkan, parkir dikelola oleh pihak ketiga itu sah - sah saja selama perusahaan yang mengelolanya mengantongi izin sesuai dengan aturan yang berlaku. 

"Kalau menurut kami pengelolaan parkir oleh pihak ketiga itu sah - sah saja. Namun kalau bicara rentetan hukum ini kan masih terbilang ilegal, berarti secara aturan mereka enggak sah. Setelah saya konfirmasi mereka juga belum mengurus izin ke DPMPTSP," ungkapnya. 

Menurut Aziz, pihak perusahaan yang mengelola parkir tersebut seharusnya mengajukan perizinan sesuai dengan aturan yang berlaku kepada Pemerintah Kota Cilegon. 

"Mereka harusnya bersurat DPMPTSP. Setelah mendapatkan izin, lalu bersurat kepada Dinas Perhubungan, lalu kemudian ke BPKPAD supaya tahu. Nah baru nanti dari Disperindag yang meng-acc (accepted). Artinya, kami tidak melarang, yang penting aturannya harus ditempuh, "ujarnya.

Dengan adanya pungutan parkir liar tersebut, Komisi IV DPRD Kota Cilegon meminta kepada Pemerintah Kota Cilegon agar melakukan tindakkan tegas. (Arie/red)