CILEGON, BabeBanten - Praktisi hukum, Hizkia Raymond Sinaga, mendesak pihak kepolisian mengusut tuntas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.
Diketahui, seorang siswi kelas IV Sekolah Dasar (SD) berusia 11 tahun menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh seorang pria dewasa yang tak lain adalah tetangganya sendiri. Kasus bejat itu sudah dilaporkan keluarga korban ke Polres Cilegon.
"Saya sebagai masyarakat Merak yang berprosesi di bidang hukum tentunya sangat menyesalkan terjadinya peristiwa itu. Aparat kepolisian harus bisa bertindak untuk menangkap pelaku," kata Hzkia Raymond Sinaga dalam keterangan tertisnya, Kamis (20l1/5/2026).
Hizkia menegaskan, pihak kepolisian harus serius mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.
"Perlindungan hukum untuk korban kekerasan seksual terhadap anak sudah cukup lengkap, instrumen substansi hukum seperti UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak hingga UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,"jelasnya.
“Dari sisi struktur hukum, polisi telah memiliki unit tersendiri untuk mengatasi tindak pidana khusus ini. Belum lagi teknologi canggih yg dimiliki aparat kita. Jadi dari perspektif hukum, seharusnya polisi segera mengungkap kasus ini," sambungnya.
Sebagai advokat muda, kata Hizkia, ia percaya penuh kepada jajaran Polres Cilegon untuk mengungkap kasus yang menjadi perhatian publik itu.
"Saya juga siap mendampingi korban sebagai kuasa hukum jika aparat kepolisian sudah berhasil menangkap pelaku," pungkasnya. (Arie)