CILEGON, BabeBanten - Selama Mei hingga Juni 2026, Satresnarkoba Polres Cilegon berhasil mengungkap sebanyak 19 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Dari 19 kasus tersebut polisi berhasil menangkap 21 orang tersangka.
"Tersangka terdiri dari 19 orang laki - laki, 1 perempuan, dan 1 anak di bawah umur. Adapun untuk perannya, 5 orang sebagai pemakai, 12 pengedar, dan 4 sebagai perantara jual beli," kata Wakapolres Cilegon Kompol Mochamad Ridzky Salatun saat memimpin Press Release, Kamis (18/6/2026).
Kasat Narkoba Polres Cilegon, AKP Suryanto, menambahkan dari 19 kasus itu pihaknya berhasil menyita barang bukti ribuan paket sabu - sabu hingga ratusan butir pil ekstasi.
"Sabu sebanyak 3.453 paket dengan berat bruto 848,54 gram, pil ekstasi 394 butir, tembakau sintetis 6 paket dengan berat bruto 141,26 gram, ganja1,63 gram, obat - obatan daftar G 1.968 butir, tramadol 1.400 butir, hexymer 478 butir, alprazolam 90 butir, dan uang tunai hasil transaksi narkoba sebanyak Rp84 juta rupiah," ungkapnya.
Lebih lanjut, Suryanto menjelaskan bahwa 21 orang tersangka tersebut diamankan di berbagai wilayah hukum Polres Cilegon. Paling banyak ada di Kecamatan Citangkil sebanyak 4 kasus, disusul Cibeber dan Anyer dengan masing - masih 3 kasus. Kemudian kecamatan Jombang, Grogol, Pulomerak dan Cilegon dengan masing - masing 1 kasus.
"Dari 21 perkara yang berhasil diungkap paling banyak dengan barang bukti sabu sebanyak 11 kasus, kemudian tembakau sintetis 4 kasus, obat - obatan sebanyak 3 kasus, dan ganja 1 kasus," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 609 Ayat (2) Huruf A Undang - Undang RI Nomor Tahun 2023 tentang KUHP yang sebagaimana diubah dalam BAB III Pasal VII, Angka 50 dab Lampiran II Undang - Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Terhadap Perubahan Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009.(Arie)