CILEGON – Polisi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1,8 juta barang rokok tanpa cukai alias ilegal ke Sumatera melalui Pelabuhan Merak.
Penangkapan rokok ilegal tersebut dilakukan dalam operasi rutin Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Merak, Selasa (21/1/2025) lalu.
Keberhasilan KSKP Merak menggagalkan upaya penyelundupan jutaan batang rokok ilegal itu sama saja dengan menyelamatkan negara dari potensi kerugian hingga Rp1,2 miliar.
Kapolsek KSKP Merak Iptu Ignatius Andrean, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo yang berfokus pada penegakan hukum dan pemberantasan praktik ilegal untuk meningkatkan perekonomian negara.
“Ini adalah wujud nyata dukungan kami terhadap visi Asta Cita Presiden, khususnya dalam menciptakan tata kelola yang bersih dan transparan. Rokok tanpa cukai yang ditemukan dalam jumlah besar ini kini telah diamankan di KSKP Merak untuk penyelidikan lebih lanjut sebelum kami serahkan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Merak, "kata Iptu Ignatius dalam keterangannya, Senin (3/2/2025).
Ignatius juga menambahkan bahwa peredaran rokok tanpa cukai adalah kejahatan serius yang berdampak langsung pada penerimaan negara dan persaingan usaha yang sehat.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan demi mencegah upaya-upaya serupa,” ujarnya.(Ardi)