Selasa, 9 Desember 2025

Pandangan Waka Komisi III DPRD Cilegon Soal Minimnya Pendapatan Daerah Dari Sektor Industri

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Cilegon, Rahmatulloh. (Foto: BabeBanten)

CILEGON, BabeBanten - Banyaknya indsutri di Kota Cilegon ternyata tidak berdampak signifikan terhadap Pendapat Asli Daerah (PAD). Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Cilegon Rahmatulloh. 

Rahmatullah mengungkapkan minimnya pendapatan daerah dari sektor industri ini harus dilihat dari kerangka regulasi yang berlaku, khususnya Undang - undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menjadi landasan kewenangan fiskal pemerintah daerah.

"Di dalam UU tersebut jelas diatur bahwa tidak semua aktivitas industri dapat dipungut pajak oleh daerah; sebagian besar pajak besar seperti PPh Badan atau PPN merupakan kewenangan pemerintah pusat," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (5/12/2025). 

Meski demikian, lanjut Rahmatulloh, berbagai instrumen fiskal daerah seperti PBB-P2, retribusi jasa umum, retribusi perizinan tertentu, dan pungutan atas pemanfaatan aset daerah sebenarnya masih memiliki ruang optimalisasi yang besar bila dikelola secara serius dan berbasis data oleh pemerintah daerah. 

"Kika kita melihat data empiris, sejujurnya tidak ada alasan objektif bagi Kota Cilegon untuk mengalami stagnasi pendapatan dari sektor industri, "jelasnya.

Data BPS Kota Cilegon menyebutkan bahwa struktur ekonomi Cilegon sangat jelas menunjukkan dominasi industri. BPS mencatat bahwa sektor industri pengolahan menyumbang 56,16 persen dari total PDRB kota. 

Jika konversi terhadap total PDRB 2024, maka nilai tambah sektor industri berada pada skala puluhan triliun per tahun. Ini adalah basis ekonomi yang sangat besar, tetapi realisasi PAD yang berasal dari kawasan industri belum mencerminkan potensi tersebut.

Bahkan pada tahun 2025, ketika ekonomi global masih fluktuatif, BPS mencatat nilai PDRB Cilegon Triwulan I 2025 mengalami peningkatan, sehingga dikatakan bahwa aktivitas ekonomi industri tetap tumbuh stabil. Sementara itu indikator sosial menunjukkan bahwa daya dukung sosial-ekonomi dan kapasitas fiskal Cilegon seharusnya cukup kuat untuk mendorong peningkatan pendapatan daerah.

"Dengan data ini, kita dapat melihat kontradiksi yang jelas: Cilegon adalah kota industri, tetapi belum menjadi kota dengan PAD kuat dari industri. Ini bukan karena industrinya kecil, tetapi karena tata kelola fiskal daerahnya yang belum optimal," ungkapnya. 

Terkait hal ini, Rahmatulloh menyarankan Pemerintah Kota Cilegon harus melakukan pembaruan total terhadap administrasi perpajakan dan retribusi industri, antara lain melalui:

- Pemutakhiran data objek dan subjek pajak di seluruh kawasan industri.

- Peninjauan kembali NJOP kawasan industri agar relevan dengan nilai ekonomi aktual.

- Penataan ulang retribusi izin, retribusi jasa lingkungan, dan layanan khusus yang memang diperbolehkan oleh UU PDRD.

- Penegakan kepatuhan industri terhadap kewajiban perizinan daerah dan pemanfaatan ruang.

- Digitalisasi pengawasan PAD berbasis sistem terpadu lintas-OPD agar tidak lagi terjadi kebocoran dan under-reporting.

"Posisi kami di DPRD, khususnya di Badan Anggaran dan Komisi III yang membidangi pendapatan daerah, adalah mendorong Pemkot Cilegon untuk menggunakan seluruh kewenangan fiskal yang diperbolehkan undang-undang, sekaligus menutup celah-celah yang selama ini membuat potensi besar industri tidak bertransformasi menjadi PAD nyata, " imbuh Politisi PAN ini. 

 "Saya juga menegaskan bahwa pendekatan kita harus seimbang, yaitu menjaga iklim investasi tetap menarik, namun memastikan bahwa manfaat ekonomi industri berkontribusi lebih besar bagi kesejahteraan warga Cilegon lewat PAD yang digunakan untuk pelayanan publik dan infrastrukturinfrastruktur, "pungkasnya. (Arie/red)