CILEGON, BabeBanten – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon, Ahmad Aflahul Aziz, memberikan atensi khusus terhadap proses seleksi Calon Komisaris Independen PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM).
Politisi Gerindea itu mendesak Panitia Seleksi (Pansel) mengedepankan prinsip objektivitas, ketelitian, dan transparansi penuh guna menjaga marwah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Aziz menyatakan bahwa profesionalisme dalam proses penjaringan adalah syarat mutlak. Ia mengingatkan Pansel agar tidak berkompromi terhadap standar kualifikasi yang telah ditetapkan oleh regulasi.
"Kami mengingatkan Ketua Pansel beserta jajaran agar menjalankan tugasnya secara objektif. Setiap tahapan seleksi harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Ketelitian dalam verifikasi rekam jejak calon sangat menentukan masa depan PT PCM," tegas Aziz dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/5/2026).
Poin utama yang menjadi sorotan Aziz adalah kepatuhan terhadap syarat integritas calon, khususnya terkait larangan keterlibatan dalam politik praktis. Ia menegaskan bahwa jabatan Komisaris BUMD wajib steril dari unsur partai politik guna menjamin independensi manajerial perusahaan.
"Berdasarkan kerangka aturan dan perundang-undangan yang berlaku, anggota Komisaris BUMD dilarang keras menjadi bagian dari pengurus partai politik. Hal ini bukan sekadar imbauan, melainkan amanat konstitusi yang harus dipatuhi untuk menghindari benturan kepentingan (conflict of interest)," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, larangan tersebut telah diatur secara eksplisit dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 dan diturunkan melalui Permendagri Nomor 37 Tahun 2018. Regulasi tersebut mensyaratkan bahwa pengelola BUMD harus profesional dan tidak menjabat sebagai pengurus partai politik maupun mencalonkan diri sebagai anggota legislatif atau kepala daerah.
Aziz mendorong Pansel untuk melakukan validasi data secara mendalam terhadap berkas para pelamar. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada calon yang lolos dengan menyembunyikan status keanggotaan atau kepengurusan di partai politik tertentu.
"Transparansi ini penting agar PT PCM dikelola oleh individu yang benar-benar kompeten di bidangnya, bukan sebagai wadah akomodasi politik. Jika ditemukan adanya indikasi afiliasi partai, Pansel harus bersikap tegas demi hukum dan menggugurkan calon tersebut," ungkapnya.
Langkah ini diharapkan mampu menjamin terpilihnya jajaran komisaris yang visioner, sehingga PT Pelabuhan Cilegon Mandiri dapat memberikan kontribusi maksimal terhadap pembangunan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Cilegon. (Arie)