LEBAK, BabeBanten - Polemik Mie Gacoan Rangakasbitung semakin memanas. Perusahaan waralaba di bawah naungan PT Pesta Pora Abadi itu diduga kuat tak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari DPMTSP Kabupaten Lebak.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Lebakv, Dartim saat ditemui di kantornya menyampaikan, bahwa pihaknya sudah 2 kali melayangkan surat teguran terhadap perusahaan tersebut agar secepatnya mengurus perizinan sesuai dengan aturan.
"Kami sudah dua kali layangkan surat teguran terkait masalah izin namun tak pernah digubris oleh manajemen," kata Dartim kepada wartawan, Rabu (1/10/2025).
Baca juga: Mie Gacoan di Kabupaten Lebak Diduga Bayar Upah Karyawan di Bawah UMK
Ia mengungkapkan, pihaknya selaku aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) sudah melaksanakan tugasnya.
"Kami masih menunggu keputusan dari DPMPTSP apakah izin itu sudah terbit atau belum. Jika izin belum kita akan lakukan penyegelan," ungkapnya.
Dartin mengatakan, menurut informasi yang pihaknya perloleh bahwa perusahaan (Mie Gacoan) telah membayar Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) per tanggal 15 September 2025 melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
"Jika SKRD nya sudah dibayarkan maka izin PBG pun harusnya sudah terbit di DPMPTSP," jelasnya.
Baca juga: Selain Bayar Gaji di Bawah UMK, Mie Gacoan Lebak Juga Potong Gaji Karyawan
Kepala DPMPTSP Kabupaten Lebak, Yadi sampai saat ini sulit menghubungi oleh warta an untuk dimintai keterangan atas progres izin Mie Gacoan.
Polemik ini menimbulkan kecurigaan besar di kalangan aktivis dan masyarakat. Karena, pemerintah hingga DPRD Lebak khususnya Komisi III terkesan acuh dan tidak melakukan tindakan apapun. Dugaan besar adanya permainan antara pemerintah semakin menguat.
Masyarakat sangat senang atas hadirnya investor di Lebak karena berdampak atas bertambahnya Penghasilan Asli Daerah (PAD), angka pangangguran semakin berkurang. Namun, para pengusahan pun harus mematuhi aturan yang berlaku dan pemerintah harus bersikap tegas dan lakukan pengawasan. (Red)