Kebijakan Sterilisasi, Wartawan Terkesan Dihalangi Melakukan Peliputan di Kantor Walikota Cilegon

Kantor Walikota Cilegon, Jalan Jenderal Sudirman. (Foto: Babebanten.com)

CILEGON - Aturan ketat yang diterapkan di kantor Walikota Cilegon, Jalan Jenderal Sudirman, berdampak kepada awak media yang ingin mencari informasi atau berita. 

Hal itu yang dialami oleh wartawan Bantennews.co.id, Usman Tamposo. Dia mengaku dicegat dan tidak diperkenankan naik ke lantai dua oleh Petugas Pengamanan Dalam (Pamdal). 

Usman mengungkapkan, dirinya yang ingin mencari berita dilarang naik ke area ruang kerja Walikota Cilegon, Robinsar dan Wakil Walikota Cilegon, Fajar Hadi Prabowo dan tertahan di area ruangan sterilisasi sebelum mengisi buku tamu dan memiliki tujuan dan maksud yang jelas. 

"Maaf pak, ada keperluan apa, wartawan sekarang tidak boleh ke atas, harus izin dulu dan janjian dulu ketemu dengan siapa, keperluannya mau apa? Sekarang ada kebijakan baru wartawan tidak boleh ke atas," kata Usman menirukan ucapan petugas Pamdal yang mencegatnya.

Wartawan yang sudah belasan tahun melakukan peliputan di Kota Cilegon ini mengaku kecewa atas kebijakan sterilisasi tersebut. 

"Apalagi kebijakan sterilisasi area ruang kantor Walikota Cilegon ini diberlakukan secara mendadak tanpa ada sosialisasi, " ujarnya. 

Sementara itu, Kepala Bagian Umum Setda Kota Cilegon Riezka Budi Mustika menjelaskan bahwa sebelumnya memang ada kebijakan strelisasi area kantor Walikota Cilegon dan Wakil Walikota Cilegon yang bakal diterapkan sesuai kebijakan Sekda supaya area kantor WalikotaCilegon lebih steril.

"Cuma kan, ini beliau ambil sebelum pak wali dilantik, jadi beliau hanya antisipasi saat itu, namun kemudian setelah pak wali dilantik ini tidak perlu diaktifkan, pak wali juga kaget ada kejadian ini," katanya. 

Budhi bilang, setelah kebijakan sterilisasi tersebut tidak diaktifkan, maka awak media diperbolehkan beraktifitas meliput kegiatan dan agenda kepala daerah. (Ardi)