Sabtu, 16 Agustus 2025

Sopir Truk Keluhkan ASDP yang Melarang Kendaraan Istirahat di Depan Tol Gate Pelabuhan Merak

Truk tujuan Pulau Sumatera saat masuk ke Pelabuhan Merak. (Foto: Arie/Babebanten.com)

CILEGON, BabeBanten - PT ASDP Indonesia Ferry menerapkan aturan bahwa kendaraan yang belum memiliki tiket dilarang berhenti atau istirahat di depan tol gate Pelabuhan Merak. 

Kebijakan yang diberlakukan perusahaan plat merah itu dikeluhkan oleh para pengguna jasa penyeberangan, khususnya sopir truk yang selama ini sering manfaatkan area depan tol gate tersebut sebagai tempat istirahat sebelum masuk ke kapal. 

Keamanan dan kenyaman yang menjadi alasan para sopir truk lebih memilih istirahat di depan tol gate daripada di luar Pelabuhan Merak. 

"Yang pasti kita merasa aman dan nyaman kalau istirahat di area pelabuhan. Kalau di luar pelabuhan kita khawatir akan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, seperti pencurian muatan dan lain sebagainya," kata Zahid, sopir truk ekspedisi saat ditemui di Pelabuhan Merak, Jumat (5/8/2025). 

Zahid menceritakan, dirinya pernah memiliki pengalaman pahit saat istirahat di luar pelabuhan. Ia mengaku pernah kehilangan handphone saat istirahat di Jalan Kuasa Atas, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon. 

"Saya pernah hilang handphone di dalam mobil saat istirahat di Jalan Cikuasa Atas. Pada saat itu kendaraan saya parkirkan di tepi jalan, kemudian saya tidur dalam mobil. Nah, pas bangun tidur handphone sudah enggak ada lagi, hilang. Itu kejadian saya alami sekitar satu tahun yang lalu," jelasnya. 

Keluhan senada juga diungkapkan Yusuf, sopir truk lainnya. Ia menilai, kebijakan yang diterapkan ASDP tersebut tidak berpihak kepada mereka.

"Selama ini kan enggak ada larangan kita istirahat di situ (depan tol gate), boleh - boleh aja pak. Lagian juga kita enggak lama istirahatnya, paling lama sejam, enggak sampai berjam - jam," ujarnya. 

Menanggapi keluhan itu, General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Merak, Syamsudin menyebut bahwa larangan itu berdasarkan Peraturan Kementerian Perhubungan dan Keputusan Direksi ASDP terkait dengan zonasi dan sterilisasi di pelabuhan penyeberangan. 

Syamsudin menjelaskan, area depan tol gate atau zona B2 tererbut merupakan khusus bagi kendaraan sudah memiliki tiket yang siap masuk ke kapal. 

"Selama ini banyak sopir-sopir truk yang sebelumnya melakukan istirahat di depan tol gate reguler, padahal itu adalah zona kendaraan yang sudah bertiket, tempat melakukan skrining tiket dan skrining jumlah penumpang di dalam kendaraan," ungkapnya.

Syamsudin menegaskan, pihaknya akan melakukan tindakan bagi sopir maupun kendaraan yang belum memiliki tiket atau jumlah penumpang yang tidak sesuai dengan jumlah yang tertera di tiket. 

"Kita akan mengeluarkan bagi kendaraan - kendaraan yang belum bertiket atau jumlah penumpangnya tidak sesuai dengan tiket dari zona B2 ke jalan arteri yang ada di samping," pungkasnya. (Arie/red)