CILEGON - Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon hasil Pilkada Serentak 2024 diperkirakan akan mundur. Hal itu disebabkan oleh adanya jadwal penanganan perkara sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang berlangsung hingga Maret 2025.
Sebagai informasi, Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 menetapkan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 dimulai pada 7 Februari 2025 untuk gubernur dan 10 Februari 2025 untuk walikota dan bupati.
Kepala Divisi Teknis Pencalonan KPU Kota Cilegon, Urip Haryantoni mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu dari KPU RI terkait dengan penetapan jadwal pelantikan walikota dan wakil walikota terpilih.
"Kalau saya sih tidak bicara jadwal mundur atau tidak, karena KPU kan sifatnya nerima, artinya kita tidak bisa menentukan kapan. Kita KPU di kabupaten/kota sifatnya menunggu, "ujarnya, Senin (23/12/2024). e
"Kalau berdasarkan PKPU 18 untuk jadwal penetapan pelantikan itu nunggu dari KPU RI, karena berkenaan dengan surat dari Mahkamah Konstitusi terhadap daerah kabupaten/kota yang ada gugatan atau tidak ada gugatan.Intinya kita menunggu keputusan dari KPU RI karena hirarkinya kan begitu, " pungkasnya. (Ardi)