Kamis, 25 Desember 2025

Gubernur Banten Tetapkan UMK 2026, Kota Cilegon Tertinggi, Kabupaten Lebak Terendah

Ilustrasi. (Dok: Infobanknews)

CILEGON, BabeBanten - Pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026. Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 703 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 24 Desember 2025.

Seluruh UMK Kabupaten/Kota di Provinsi Banten mengalami kenaikan mulai dari 4,79 persen hingga 6,67 persen. Kenaikan ini tentu menjadi kabar baik bagi para kaum buruh.

Kota Cilegon menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Banten tahun 2026, yakni mencapai Rp5.469.922,59 atau naik 6,67 persen dibandingkan UMK 2025 sebesar Rp5.128.084,48. 

Posisi berikutnya ditempati Kota Tangerang dengan UMK sebesar Rp5.399.405,69 atau naik 6,50 persen dari tahun sebelumnya. Kemudian disusul Kabupaten Tangerang sebesar Rp5.210.377, dan Kabupaten Serang yang menetapkan UMK 2026 sebesar Rp5.178.521,19.

Sementara untuk Kota Tangerang Selatan menetapkan UMK sebesar Rp5.247.870 atau naik 5,50 persen. Kota Serang berada di angka Rp4.665.927,94, mengalami kenaikan 5,61 persen dibandingkan 2025.

Untuk wilayah Banten Selatan, Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak masih menjadi daerah dengan UMK terendah. Pandeglang menetapkan UMK 2026 sebesar Rp3.360.078,06 atau naik 4,79 persen, sedangkan Lebak sebesar Rp3.330.010,62 atau naik 4,97 persen.

Gubernur Banten Andra Soni dalam keputusan tersebut menegaskan bahwa penetapan UMK 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi daerah, inflasi, serta kebutuhan hidup layak pekerja. Pemerintah daerah juga diminta memastikan implementasi UMK berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja sekaligus tetap memberikan ruang keberlanjutan bagi dunia usaha di Banten. Di tengah tantangan ekonomi global, penyesuaian upah minimum menjadi salah satu instrumen penting untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja dan iklim investasi daerah. (red)