SERANG, BabeBanten - Elita Angela, eks kasir developer Perumahan Bukit Cilegon Asri (BCA) dituntut hukuman pidana 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon, Febby Febrian, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (31/3/2026).
Elita Angela dinilai terbukti melakukan penggelapan dana down payment (DP) puluhan konsumen Perum BCA senilai Rp653.100.000.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim David Sitorus, JPU Febby menyatakan, sesuai dengan bukti-bukti yang terungkap di persidangan, terdakwa Elita Angela telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan alternatif Pasal 486.
Oleh sebab itu, JPU memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Elita Angela Binti Aceng Hidayat berupa pidana penjara selama tiga tahun penjara dikurangkan seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan
Dalam pertimbangannya, JPU menilai perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian bagi perusahaan tempat yang bersangkutan bekerja.
“Perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian terhadap pihak PT Bahana Semesta Adinusantara sejumlah Rp653.100.000,” ungkapnya.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan, jaksa menyebut terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya selama persidangan.
JPU Febby Febrian dalam nota tuntutanya menyebutkan, Elita yang bekerja sebagai kasir di perusahaan tersebut diduga menggelapkan uang DP dari sekitar 43 konsumen dalam kurun waktu Maret hingga Juli 2025.
Adapun modus yang dilakukan yakni menerima pembayaran tunai dari konsumen, namun tidak seluruhnya disetorkan ke rekening perusahaan.
Bahkan, untuk menutupi perbuatannya, terdakwa diduga membuat kwitansi palsu serta memanipulasi laporan keuangan.
Akibat perbuatan tersebut, berdasarkan audit internal perusahaan, total kerugian mencapai Rp653,1 juta.(red)