SERANG - Eks Direktur Utama (Dirut) PT Krakatau Engineering, Lussy Adriaty Dede, divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (12/8/2026).
Terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp200 juta. Denda tersebut wajib dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa agar dihukum 5 tahun penjara.
Sidang pembacaan vonis ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Mochamad Ichwanudin, bersama dua Hakim Ad Hoc Tipikor, yakni Heryanty Hasan dan Wahyu Wibawa.
Majelis hakim menyatakan, sesuai fakta-fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa Lussy Adriati Dede, terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tidak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer JPU, yaitu Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun kepada terdakwa Lussy Adriati Dede," kata Ketua Majelis Hakim, Mochamad Ichwanudin saat membacaksn amar putusan.
Dalam uraian fakta persidangan dan pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Ad Hoc Tipikor Heryanty Hasan, terungkap modus pemerasan yang dilakukan terdakwa.
Lussy diketahui telah menyalahgunakan jabatannya selaku Dirut PT Krakatau Enginering untuk memaksa Adrianus Utama Suwandi selaku pemodal pelaksana proyek.
Bahkan, terdakwa sempat melontarkan nada ancaman dengan kalimat, "Bro, bantulah, saya sudah banyak bantu, selanjutnya enggak tau bisa bantu atau enggak," saat permintaannya sempat ditolak oleh korban.
Dalam pertimbangannya, Hakim Heryanty Hasan membeberkan bahwa pada Agustus 2018, terdakwa kembali memanggil korban dan jajarannya ke kantor PT Krakatau Steel di Jakarta.
Terdakwa Lussy Adriaty Dede tidak berhasil memperoleh uang tersebut, maka pada tanggal 21 Agustus 2018 Lussy Adriaty Dede memanggil saksi dan saksi Yulianto dan Booby Siswanto di kantor PT Krakatau Steel, Jakarta.
Terdakwa meminta dana sebesar Rp2 miliar hingga Rp4 miliar dengan dalih untuk menutupi utang PT Krakatau Enginering dan biaya perkara di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Karena Terdakwa memiliki wewenang penuh dalam mengatur pembiayaan dan memutus kontrak, saksi Adrianus yang telah menanamkan modal investasi lebih dari Rp10,7 miliar merasa khawatir pembayarannya akan dihambat, sehingga terpaksa menuruti permintaan tersebut.
Aliran dana pemerasan itu kemudian dieksekusi secara bertahap. Melalui staf keuangannya, korban menarik dana proyek yang masuk dan mentransfernya ke rekening pribadi Bank Mandiri milik terdakwa sebanyak tujuh kali penarikan, dengan total mencapai Rp3,25 miliar.
Sebelum memutus perkara, Majelis Hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan hukuman. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, serta terdakwa telah secara nyata menikmati hasil kejahatannya.
Adapun hal yang meringankan, terdakwa dinilai bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, mengakui kesalahannya, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, dan belum pernah dihukum pidana.
Atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut, baik pihak Terdakwa Lussy Adriaty Dede maupun pihak Jaksa Penuntut Umum secara serempak menyatakan pikir-pikir.(red)