Rabu, 9 Juli 2025

Diduga Serobot Lahan PT Pancapuri, Mantan Anggota DPRD Cilegon Dilaporkan ke Polda Banten

Ilustrasi. (Dok: Berita NTB Terkini)

CILEGON - Anak perusahaan PT Chandra Asri Pasific (CAP), PT Pancapuri Indoperkasa melaporkan mantan anggota DPRD Cilegon, Ismatullah ke Polda Banten terkait dugaan penyerobotan lahan. Ismatullah diduga menguasai lahan perusahaan sekitar 2 hektare.

Pihak perusahaan melaporkan Ismatullah pada 11 Juni 2025 berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/215/VI/SPKT II.DITRESKRIMUM/2025/POLDA BANTEN. Pihak perusahaan melaporkan Ismatullah terkait penyerobotan tanah sesuai Pasal 385 dan 167 KUHPidana.

"Betul, bahwasannya pihak PT Pancapuri Indoperkasa telah membuat laporan polisi atas adanya dugaan tindak pidana penggelapan terhadap benda tidak bergerak dan/atau memasuki pekarangan tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHPidana dan Pasal 176 KUHPidana, atas nama terlapor H. Ismatullah," kata Kuasa Hukum PT Pancapuri Indoperkasa, Marlan Simanjuntak saat dikonfirmasi, Selasa (8/7/2025).

Pihak perusahaan mengklaim bahwa tanah seluas sekitar 2 hektare tersebut milik PT Pancapuri Indoperkasa yang terdaftar di BPN dengan nomor 108 berstatus Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pada tahun 1998.

"Jadi berdasarkan dari pengecekan kami di lapangan yang bersangkutan ini berani mengklaim bangunan itu katanya bahwa yang bersangkutan memiliki AJB di atas bidang tanah Pancapuri. Yang bersangkutan beli dari orang lain," ungkapnya. 

Marlan mengatakan, tanah yang diduga diserobot oleh mantan anggota DPRD Cilegon itu sudah berdiri bangunan berupa kantor, workshop perusahaan, dan bangunan penunjang lainnya.

"Di atas tanah SHGB kami itu sudah berdiri gedung workshop begitu, kantor, musola, kamar mandi. Betul (bangunan penunjang perusahaan)," jelasnya. 

Pihak perusahaan sempat melakukan upaya somasi terhadap terlapor terkait masalah ini. Namun, kata Marlan, Ismatullah tak menggubris laporan itu hingga akhirnya perusahaan melaporkannya ke polisi.

"Kami memang pernah melakukan upaya itu memberikan somasi pertama-terkahir, namun somasi itu tidak direspon sama sekali oleh yang bersangkutan. Kami terus mengupayakan secara kekeluargaan, namun karena sama sekali tidak merespon dan kami dapat kabar juga yang bersangkutan sedang mengurus BPTHB terkait AJB yang dimiliki," ujarnya. 

Pihak perusahaan juga pernah melaporkan Ismatullah pada 2020 lalu dengan kasus yang sama. Saat itu, Ismatullah mendirikan bangunan rumah di atas tanah yang diklaim milik PT Pancapuri Indoperkasa. Namun, kasus itu berakhir damai melalui upaya pemulihan keadilan atau restorative justice.

"Sebelumnya yang bersangkutan pernah dilaporkan 2020 di Polda Banten dengan dugaan tindak pidana yang sama 385 167 bidang tanahnya berbeda. Ada bidang tanah di Cilodan, itu ada tanah Pancapuri dia sama mengklaim dan mendirikan bangunan, namun hanya beberapa meter persegi satu rumah bangunan. Sempat disomasi tidak digubris dan kemudian Desember 2025 kasus RJ di Polda Banten," jelasnya. 

Sementara itu, Kasubdit II Harda dan Bangtah Ditreskrimum Polda Banten AKBP Mirodin membenarkan adanya laporan tersebut. 

"Kalau terkait sesuai laporan polisinya itu memang benar bahwa kuasa hukum dari Pancapuri melaporkan Ismatullah terkait dugaan menjual tanah orang lain atau memasuki pekarangan orang lain tanpa izin sesuai LP yang ada di kami, " ujarnya. 

Mirodin menjelaskan, kasus yang dilaporkan Pancapuri tersebut saat ini masih tahap penyelidikan. Pihaknya juga masih mencari barang bukti dan alat bukti untuk mengetahui apakah ada unsur pidananya atau tidak. 

"Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap 4-5 orang saksi. Sudah cek TKP juga, " katanya. 

Ismatullah yang dikonfirmasi tidak mau berkomentar banyak terkait laporan tersebut. 

"Iya betul (dilaporkan), nanti ya," ujarnya singkat. (Arie/red)