CILEGON - Pedagang yang menempati kios di Pasar Blok F Kota Cilegon, mengeluhkan kenaikan sewa kios yang semula Rp450 ribu per tahun menjadi Rp3,6 juta per tahun. Kenaikan delapan kali lipat tersebut sangat memberatkan para pedagang.
Keluhan ini muncul setelah adanya surat pemberitahuan dari UPTD Pasar Blok F tertanggal 27 Agustus 2026. Dalam surat itu, kenaikan sewa kios didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Kenaikan Sewa Kios di Pasar Blok F Kota Cilegon.
Menurut Sekretaris Paguyuban Pedagang Pasar Blok F, Risman, kenaikan sewa kios di tengah kondisi menurunnya daya beli masyarakat saat ini dinilainya tidak masuk akal.
Tidak hanya pembayar sewa kios, kata Risman, pedagang juga diwajibkan harus membayar retribusi Rp4 ribu per hari.
Risman menyebut bahwa para pedagang hanya menyanggupi Rp50 ribu per bulan atau Rp600 ribu per tahun, itu pun kalau pemerintah setuju dengan usulan tersebut.
"Kita keberatan kalau naiknya dari Rp450 ribu menjadi Rp3,6 juta. Sebenarnya ini udah enggak masuk akal di tengah kondisi sekarang. Kadang kita enggak ada penjualan untuk pakaian loh ya, kalau untuk sembako mungkin ada lah,” ungkapnya, Selasa (1/9/2026).
Menurut Risman, ada banyak cara yang bisa dilakukan oleh Pemkot Cilegon untuk meraup pendapatan tanpa harus memberikan beban berlebih kepada para pedagang. Apalagi ada sekitar 70-80 persen kios yang tutup di lokasi tersebut namun masih ada pemiliknya.
Diketahui, saat ini hanya ada 63 kios yang aktif berjualan dari total 240 kios di Pasar Blok F.
“Jangan yang buka yang dikejar, yang tutup-tutup itu suruh buka. Nah dengan yang tutup itu buka, sehari Rp4 ribu, kan lumayan. Kondisi saat ini, rakyat bertahan aja sudah bagus,” tuturnya.
Terkait hal ini, lanjut Risman, para pedagang dengan tegas menolak adanya kenaikan sewa kios di Pasar Blok F Kota Cilegon. “Ya nolak lah, sekarang begini, yang Rp450 ribu itu aja banyak yang 3-4 tahun nggak bayar,”katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon, Didin Maulana, menjelaskan awalnya para pedagang dikenakan tarif Rp450 ribu per tahun dikarenakan hanya untuk membayar sewa lahan sebelum tahun 2024.
Pasalnya, pasar dibangun menggunakan anggaran APBN pada tahun 2024 lalu. Namun karena pasar tersebut sudah diserahkan ke Pemkot Cilegon, maka para pedagang diharuskan membayar sewa lahan dan bangunan sesuai dengan Perda yang berlaku.
“Dulu itu pedagang pasar Blok F itu sebelumnya tidak bayar sewa bangunannya, hanya sewa tanahnya. Nah sekarang, sudah dilimpahkan ke Pemkot, ini bangunannya, berarti kita harus menerapkan juga sewa bangunannya. Jadi sekarang itu sewa bangunan plus lahannya itu Rp300 ribu per bulan. Kalau keberatan, tinggal bikin aja surat keberatan ke kita, nanti kita verifikasi,” ujarnya.
Dikatalan Didin, pihaknya akan tetap mengakomodir para pedagang yang menyatakan keberatan dengan harga sewa kios di Pasar Blok F.
“Yang saya tahu kemarin yang nggak siap itu pedagang di kios untuk baju ya. Kan sekarang jarang-jarang ya, itu boleh mengajukan keberatan tidak apa-apa, kita akomodir kok. Tapi saya juga ini melaksanakan aturan juga, kalau saya nggak menagihkan sesuai dengan Perda, saya yang salah,” kata dia.
Terkait usulan dari para pedagang kios pakaian yang hanya menyanggupi Rp50 ribu per bulan, kata Didin, pihaknya sudah membahas hal itu dengan tim di tingkat kota. Asalkanvsurat keberatan itu diajukan oleh pedagang pakaian bukan oleh paguyuban.
“Itu bisa kita kurangi enggak apa-apa sewanya, misalnya sewanya nggak Rp300 ribu per bulan, misalnya Rp50 ribu bisa kita penuhi. Yang penting ada surat keberatan dari mereka dan per orang, bukan Paguyuban,” pungkasnya.(Arie)