Anggota DPRD Fraksi Gerindra Usul Larangan Bagi Kendaraan Besar Masuk Jalan Protokol Cilegon

Anggota DPRD Kota Cilegon Fraksi Gerindra, Faturohmi. (Foto: Babebanten.com)

CILEGON - Annur Muhammad Hamzah, warga Lingkungan Krenceng, Kebonsari, Kecamatan Citangkil, tewas mengenaskan setelah terlindas truk tronton di Jalan Protokol Kota Cilegon, Senin (3/3/2025) dini hari. 

Kasus kecelakaan yang menewaskan pengendara sepeda motor tersebut menjadi perhatian dari Anggota DPRD Kota Cilegon, Faturohmi. 

Politisi Gerindra itu meminta kepada pihak terkait yang berwenang agar mengeluarkan aturan berupa larangan bagi kendaraan - kendaraan besar seperti truk tronton dan trailer melintas di Jalan Protokol Kota Cilegon. 

"Seiring adanya peristiwa kecelakaan kemarin, tentu itu menjadi evaluasi kita bersama. Oleh karena itu, saya selaku anggota DPRD Fraksi Gerindra mengusulkan agar jalan protokol ditetapkan 24 jam tidak diperbolehkan lalu lalang truk besar, tronton dan trailer, "kata Faturohmi dalam keterangannya, Senin (3/3/2025)

Menurut Faturohmi, selain menekan angka kecelakaan, masyarakat juga merasa nyaman jika Jalan Protokol Kota Cilegon bebas dari kendaraan besar. 

"Kami mengusulkan truk - truk besar tidak diperbolehkan masuk ke jalan protokol, cukup kendaraan - kendaraan kecil saja, "ujarnya. (Ardi)