Selasa, 4 Agustus 2026

Soroti Pengelolaan Belanja Jasa Tenaga Ahli Pemprov Banten, Barisan Milenial Banten Melapor ke BPK

Ketua Umum Barisan Milenial Banten, Sandra Permana saat mendatangi BPK RI Perwakilan Banten.(Foto: Istimewa)

SERANG - Barisan Milenial Banten (BMB) melaporkan pengelolaan Belanja Jasa Tenaga Ahli Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2024, 2025, dan 2026 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BKP) Republik Indonedia Perwakilan Banten, Senin (3/8/2026).

Pengaduan tersebut disampaikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) agar dilaksanakan sesuai prinsip efektivitas, efisiensi, ekonomis, transparansi, dan akuntabilitas sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Ketua Umum Barisan Milenial Banten, Sandra Permana, mengatakan masyarakat Banten sudah terlalu lama disuguhi isu-isu yang kontraproduktif dan tidak menyentuh kepentingan masyarakat.

"Publik lebih sering disibukkan dengan isu asmara pejabat maupun anak pejabat yang bertemu idol K-Pop. Padahal ada persoalan yang jauh lebih penting untuk diawasi bersama, yaitu bagaimana uang rakyat dibelanjakan melalui APBD," ungkap Sandra.

Berdasarkan hasil penelusuran terhadap dokumen APBD Pemprov Banten, Belanja Jasa Tenaga Ahli menunjukkan tren peningkatan selama tiga tahun terakhir. Pada Tahun Anggaran 2024 dialokasikan sekitar Rp38 miliar, kemudian meningkat menjadi sekitar Rp52,38 miliar pada Tahun Anggaran 2025, dan kembali meningkat menjadi sekitar Rp55,47 miliar pada Tahun Anggaran 2026. Dengan demikian, dalam kurun waktu dua tahun terjadi peningkatan anggaran sekitar Rp17 miliar.

Menurut Sandra, peningkatan tersebut perlu memperoleh perhatian karena terjadi pada saat pemerintah pusat mendorong efisiensi belanja melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.

Namun demikian, Barisan Milenial Banten menegaskan bahwa pengaduan tersebut bukan merupakan tuduhan adanya penyimpangan maupun kerugian negara.

"Kami tidak datang untuk menuduh siapa pun. Kami justru meminta BPK menjalankan kewenangannya untuk memastikan apakah penggunaan anggaran tersebut telah memenuhi prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Banten," tegasnya.

Berdasarkan penelusuran awal terhadap Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP, Belanja Jasa Tenaga Ahli tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sebagai contoh, Dinas Kesehatan ditemukan dua paket Tenaga Ahli Operator Komputer dengan nilai masing-masing sebesar Rp289.380.000 dan Rp290.016.000.

Kemudian Dinas Komunikasi dan Informatika juga ditemukan sedikitnya sembilan paket pekerjaan yang meliputi penyusun konten, penyusun Majalah Menara Banten, TA Non Sertifikat, dan berbagai tenaga ahli lainnya.

Sementara itu, pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga ditemukan pengadaan tenaga ahli operator komputer, desain grafis, surveyor, serta pengemudi.

Kemudian, pada Biro Administrasi Pimpinan ditemukan pengadaan tenaga ahli untuk penulis naskah, penyunting naskah, penulis konten grafis, dan penulis konten video.

Menurut Barisan Milenial Banten, beragamnya jenis pekerjaan tersebut perlu diuji lebih lanjut apakah benar-benar membutuhkan tenaga ahli dari luar organisasi atau masih dapat dilaksanakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah direkrut Pemerintah Provinsi Banten.

Selain itu, hasil penelusuran awal juga menunjukkan bahwa sebagian besar paket Belanja Jasa Tenaga Ahli menggunakan metode Penunjukan Langsung. Oleh karena itu, diperlukan pemeriksaan untuk memastikan bahwa setiap penunjukan telah didasarkan pada analisis kebutuhan yang memadai, kompetensi yang sesuai, serta bebas dari benturan kepentingan.

Melalui pengaduan ini, Barisan Milenial Banten meminta BPK RI Perwakilan Provinsi Banten melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pengelolaan Belanja Jasa Tenaga Ahli Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2024–2026, mulai dari aspek perencanaan, analisis kebutuhan, penggunaan metode Penunjukan Langsung, kompetensi tenaga ahli, pelaksanaan pekerjaan, hingga manfaat yang dihasilkan dari penggunaan anggaran tersebut.

Barisan Milenial Banten meyakini bahwa pemeriksaan tersebut akan memberikan kepastian kepada publik mengenai kualitas tata kelola penggunaan APBD sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik di Provinsi Banten.(red)