Selasa, 7 Oktober 2025

Proyek Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri Taman Baru 1 Cilegon Tak Libatkan Warga Setempat

Ruang kelas di SD Negeri Taman Baru 1 Cilegon yang sedang direhabilitasi. (Foto: BabeBanten)

CILEGON, BabeBanten - Proyek rehabilitasi ruang kelas di SD Negeri Taman Baru 1, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, dikeluhkan. Pasalnya, warga setempat tidak dilibatkan sebagai pekerja dalam proyek tersebut. 

Berdasarkan pantauan di lapangan, pekerjaan rehabilitasi itu sudah dimulai sejak 12 September 2025 dengan nilai kontrak sekitar Rp198 juta dan jangka waktu 60 hari. Pekerjaan yang digarap CV Palama tersebut bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) 2025. 

"Saya sudah tiga kali ke situ (lokasi). Saya tanya pemborongnya siapa? Orang Serang. Yang kerja dari mana? Dari Sawah Luhur. Kerja udah sebulanan, ini udah mau beres," kata salah satu tokoh masyarakat Kubang Lesung yang tak ingin disebutkan namanya saat dikonfirmasi wartawan, Senin (6/10/2025). 

Ia mengaku baru mengetahui adanya proyek tersebut, setelah salah satu warga setempat meminta diikutsertakan dalam pekerjaan itu. 

Pelaksana proyek juga tidak pernah berkomunikasi dengan masyarakat setempat dan pihak sekolah. 

"Kata Komite Sekolah juga enggak ada salam juga ke saya geh. Enggak ada permisi. Kata yang kerja pemborongnya datangnya siang. Waktu itu mah yang kerja ada orang 5 kalau enggak salah," ujarnya. 

Persoalan ini menjadi perhatian salah satu pengusaha Cilegon, Ahmad Yusdi. Ia menyayangkan proyek yang seharusnya bisa dilaksanakan oleh warga lokal, justru dikerjakan oleh orang luar Cilegon. 

"Pembangunan ini tidak dinikmati oleh masyarakat Cilegon. Tukang aduk dan sebagainya aja bukan warga Cilegon. Sampai sekarang pemborongnya belum pernah komunikasi, baik dengan pihak sekolah maupun masyarakat,"ungkapnya.

Menurut Yusdi, nilai proyek di bawah Rp200 juta atau Penunjukan Langsung itu seharusnya diberikan kepada pengusaha Cilegon berdasarkan aturan yang ia ketahui. Oleh karena itu, Yusdi berharap Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon dapat berpihak kepada masyarakatnya. 

"Itu kalau enggak salah di jaman Pak Edi ada Perwal bahwa di bawah Rp200 juta itu harus orang Cilegon, pengusaha lokal. Mudah-mudahan itu belum dicabut. Kita berharap eksekutif ini memperhatikan betul-betul keberpihakan kepada warga dan pengusaha lokal Cilegon," tuturnya.

Hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapan dari pihak - pihak terkait . Wartawan masih berusaha mengkonfirmasi.(Arie/red)