BabeBanten - Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto minta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram terhadap vape atau rokok elektrik.
Permintaan itu menyusul maraknya penyalahgunaan vape sebagai sarana konsumsi narkotika cair yang sulit dibedakan dari cairan vape biasa.
Hal itu disampaikan Kapolri Suyudi ketika bersilaturahmi ke Kantor MUI Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, beberapa waktu yang lalu.
“BNN dan Polri sulit membedakan secara kasat mata karena bentuk dan wanginya sama, tetapi isinya narkotika cair,” kata Suyudi seperti dikutip dari situs resmi MUI, Senin (19/10/2026).
Menurut Suyudi penyelundupan narkoba cair ke Indonesia menjadi ancaman serius bagi masa depan bangsa.
Ia menyebut peredaran narkotika kini berkembang, dari yang sebelumnya berbentuk padat menjadi cair dan dapat disalahgunakan melalui perangkat vape.
Suyudi berharap MUI Pusat mengikuti langkah MUI Jawa Timur yang telah mengambil sikap terkait pelarangan vape. Ia meminta dukungan MUI agar pelarangan tersebut dapat diperluas melalui fatwa atau rekomendasi keagamaan.(red)