CILEGON - Tidak hanya pedagang kecil di kawasan Bonakarta, pedagang kaki lima yang berjualan belakang gedung DPRD, depan SD Kranggot dan Jalan Lingkar Selatan (JLS) juga bakal disikat oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon. Penertiban tersebut dilakukan secara bertahap.
Sekretaris Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Sam Wangge mengatakan, pihaknya saat ini masih memprioritaskan penertiban PKL di kawasan Jalan Kuang Yang, Bonakarta, menyusul adanya laporan dan keluhan masyarakat terkait penggunaan fasilitas publik untuk aktivitas berjualan.
"Memang kita tidak mungkin sekaligus melakukan penertiban secara keseluruhan dalam waktu yang sama. Jadi, kita lakukan bertahap. Dalam beberapa bulan terakhir ini kita fokus di Jalan Kuang Yang, Bonakarta, karena sudah ada laporan dan aduan masyarakat," ujarnya, Kamis (15/10/2026).
Sam Wangge menjelaskan, selain kawasan Bonakarta, sejumlah lokasi lain juga telah masuk dalam perhatian adalah kawasan belakang gedung DPRD Kota Cilegon, depan SD Kranggot, JLS hingga kawasan depan Polres Cilegon.
Beberapa titik tersebut menjadi sasaran pengawasan lantaran terdapat aktivitas perdagangan yang berpotensi mengganggu fungsi trotoar dan fasilitas umum.
"Di JLS ada, kemudian di belakang dewan, depan SD Kranggot, dan depan Polres. Itu juga sudah menjadi sasaran kami. Untuk titik lainnya akan kami tindak lanjuti sesegera mungkin, tentunya secara bertahap," ungkapnya.
Sam menegaskan, aktivitas berjualan di atas trotoar yang tidak sesuai peruntukannya merupakan pelanggaran terhadap aturan daerah.
Hal tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan perlindungan Masyarakat.
Meski demikian, Satpol PP tidak serta-merta melakukan tindakan penertiban secara represif. Pendekatan persuasif melalui patroli dan imbauan masih menjadi langkah yang dikedepankan kepada para pedagang.
Menurut Sam Wangge, patroli rutin dilakukan di sejumlah ruas jalan utama, termasuk sepanjang kawasan PCI hingga Landmark Kota Cilegon.
Petugas yang menemukan pedagang menggunakan trotoar untuk berjualan akan memberikan imbauan agar memindahkan barang dagangan dan mencari lokasi yang sesuai dengan peruntukannya.
"Kita selalu imbau. Kalau kedapatan ada yang melanggar, kita minta segera memindahkan barang-barangnya atau jangan berjualan di situ. Kalau mau berjualan, carilah tempat yang memang peruntukannya," pungkasnya.(Arie)