Sabtu, 11 Oktober 2025

Kapolres Cilegon Sesumbar Akan Berantas Kegiatan Tambang Ilegal

Kapolres Cilegon AKBP Martua Silitonga. (Foto: Dok, BabeBanten)

CILEGON, BabeBanten - Kapolres Cilegon AKBP Martua Silitonga sesumber akan memberantas aktivitas penambangan tanpa izin atau ilegal yang ada di wilayah hukumnya. 

AKBP Martua Silitonga mengatakan, tidak ada toleransi bagi para pelaku tambang ilegal yang dinilai merusak lingkungan dan merugikan negara.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku tambang ilegal. Kami akan tindak tegas para pelaku," katanya, Jumat (10/10/2025).

Selain merusak lingkungan, tambang ilegal juga akan berdampak negatif pada pendapatan negara melalui hilangnya potensi pajak dan royalti.

"Kami menjamin setiap laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat dan sesuai prosedur,” ujarnya. 

Kapolres menjelaskan, penegakan hukum ini mengacu pada Undang - undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang secara eksplisit melarang aktivitas pertambangan tanpa izin dan memberikan sanksi pidana maupun administratif bagi pelanggarnya.

"Jika masih ada yang tidak mengindahkan, tentu ada konsekuensinya," ungkapnya. 

Guna memperkuat pengawasan, lanjut Kapolres, pihaknya akan menggandeng instansi terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas ESDM.

Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan adalah bentuk tanggungjawab sosial para pengusaha kepada masyarakat dan negara. 

"Kepolisian akan mengawal proses hukum sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan, termasuk berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memastikan keabsahan izin usaha tambang," pungkasnya. (*)