Kamis, 22 Oktober 2026

Aktivis Lebak Pertanyakan Transparansi Proyek Senilai Rp4,68 Miliar di Jalan Sunan Kalijaga

LEBAK - Aktivis Lebak Najmal Huda meminta Dinas PUPR Provinsi Banten membuka secara rinci informasi proyek rehabilitasi pedestrian dan drainase di Jalan Sunan Kalijaga, Rangkasbitung, senilai Rp4,68 miliar. Sorotan muncul setelah papan informasi proyek dinilai belum menampilkan rincian volume pekerjaan secara jelas.

Proyek yang menggunakan APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2026 yang bernilai kontrak Rp4.684.500.000 itu dikerjakan PT Azka Bangun Konstruksi dengan konsultan pengawas PT SIES Konsultama. Kontrak ditandatangani 24 Agustus 2026 dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender.

"Dengan nilai kontrak Rp4,68 miliar, masyarakat berhak mengetahui volume pekerjaan, spesifikasi teknis, dan kesesuaiannya dengan kontrak. Ini bukan tuduhan, melainkan tuntutan transparansi dalam penggunaan uang publik," ungkap Najmal dalam keterangannya, Rabu (21/10/2026).

Oleh karena itu, ia mendesak PUPR Provinsi Banten mempublikasikan rincian volume, spesifikasi teknis, dan dokumen proyek yang dapat diakses publik. 

Pemeriksaan juga diminta jika ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen kontrak dan kondisi fisik di lapangan. Najmal menegaskan tuntutan ini sejalan dengan Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak terkait belum memberikan keterangan dan wartawan masih terus berupaya melakukan mengkonfirmsi.(Man/red)