Sabtu, 30 Agustus 2025

Perusahaan Pertama Bayar Pajak Alat Berat, Bapenda Banten Apresiasi PT Dekade Prioritas

Bapenda Banten mendatangi PT Dekade Prioritas untuk menyerahkan surat keputusan PAB . (Foto: Arie/BabeBanten.com)

CILEGON, BabeBanten - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten menyerahkan surat keputusan penetapan pajak alat berat (PAB) kepada PT Dekade Prioritas yang berlokasi di Ciwandan, Kota Cilegon, Jumat (22/8/2025).

Surat keputusan penetapan PAB tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Bapenda Banten, Iswandi Saptaji kepada CEO PT Dekade Prioritas, Dede Rohana Putra.

Sekedar informasi, PT Dekade Prioritas menjadi perusahaan pertama yang ditarik PAB oleh Bapenda Banten. 

Kabid Pengelolaan Pendapatan Bapenda Banten, Iswandi Saptaji, mengatakan bahwa pemberlakuan PAB ini didasari oleh Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Caranya.

"Ini satu kekuatan bagi kami, yang mana karena pajak alat berat baru berlaku di 2024, efektifnya 2025. Jadi, PT Dekade Prioritas ini memberikan contoh wajib pajak yang lain bahwa semua harus taat pajak," ujarnya kepada wartawan, Jumat (22/8/2025). 

Berdasarkan aturan tersebut, kata Iswandi, tarif pajak dikenakan 0,2 persen dari nilai jual alat berat dan dilakukan tahapan verifikasi terlebih dahulu. 

"Besaran pajaknya itu beda-beda sesuai dengan tahun pembuatannya, harga pembeliannya. Yang jelas tarifnya 0,2 persen, jadi secara umum nilai jual dikali tarif,"jelasnya.

Dengan dimulainya pemberlakuan pajak alat berat ini, lanjut Iswandi, diharapkan dapat ditaati dengan baik oleh para pelaku usaha yang tercatat sebagai wajib pajak demi keberlangsungan pembangunan Banten. 

"Kalau potensi khususnya Cilegon memang cukup tinggi di sini. Pajak adalah salah satu sumber pendapatan pembangunan di Banten. Dengan atensi masyarakat yang semakin meningkat, pelayanan juga akan meningkat," ungkapnya. 

Sementara itu, CEO PT Dekade Prioritas Dede Rohana Putra mengungkapkan pihaknya membayar pajak untuk 12 alat berat yang ada di perusahaannya. 

"Dari 12 alat berat itu, saya bayar pajaknya sekitar Rp10 jutaan, " kata Anggota DPRD Banten ini. 

Sebagai perusahaan pertama yang membayar pajak alat berat, Dede mengajak kepada seluruh para pelaku usaha bersama-sama berkontribusi untuk pembangunan daerah. 

"Kepada para pelaku usaha alat berat yuk kita bayar pajak, dimulai dari diri sendiri dan perusahaan kita sendiri untuk membangun Banten. Karena ini pajak baru, jadi butuh komunikasi, koordinasi, dan sosialisasi serta kesadaran," pungkasnya. (Arie/red)