Rabu, 14 Januari 2026

Kinerja BPN Provinsi Banten 2025 Berikan Dampak Ekonomi yang Signifikan

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanagan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Harison Mocodompis memaparkan capaian kinerja pertanahan sepanjang tahun 2025.(Foto: Babe Banten)

SERANG, BabeBanten - Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanagan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Harison Mocodompis memaparkan capaian kinerja pertanahan sepanjang tahun 2025 yang memberikan dampak ekonomi signifikan bagi Provinsi Banten. 

Ia menyebut Total Economic Value Added (EVA) yang bergerak sebagai dampak layanan pertanahan mencapai sekitar Rp87,3 triliun.

"Secara nasional, capaian tahun 2025 menunjukkan nilai ekonomi yang sangat besar. Economic Value Added yang bergerak di Provinsi Banten sebagai dampak kinerja BPN bersama mitra strategis mencapai sekitar Rp87,3 triliun,” jelasnya, dalam acara media Gathering di Gedung Radar Banten, Kota Serang, Selasa (13/1/2026).

Menurut Harison, nilai ekonomi tersebut berasal dari sejumlah komponen, antara lain Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sekitar Rp2 triliun, Pajak Penghasilan (PPh) sekitar Rp1 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekitar Rp235 miliar, serta kontribusi terbesar dari hak tanggungan yang mencapai Rp84 triliun. 

"Sertifikat tanah yang diagunkan ke lembaga keuangan juga menjadi penggerak utama aktivitas ekonomi, baik bagi pelaku usaha besar, menengah, maupun kecil," ungkapnya.

Namun demikian, pada tahun 2025 nilai hak tanggungan tercatat menurun menjadi sekitar Rp74 triliun dibandingkan tahun sebelumnya.

Penurunan ini dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari kondisi ekonomi masyarakat hingga dinamika kebijakan dan situasi ekonomi nasional.

Untuk sektor BPHTB, total penerimaan di Banten pada 2025 mencapai sekitar Rp2,240 triliun, dengan kontribusi terbesar berasal dari Kota Tangerang Selatan, disusul Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang. 

Dalam pemaparannya, Harison juga menyinggung masih adanya sekitar 456 ribu bidang tanah yang perlu dilakukan penangkapan ulang data dan verifikasi. 

"Bidang-bidang tersebut sejatinya telah terdaftar, namun perlu dipastikan kembali posisi dan keberadaan fisiknya agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari," katanya.

Saat ini, jumlah bidang tanah yang telah terdaftar di Provinsi Banten mencapai sekitar 4,6 juta bidang. Meski demikian, tanah terdaftar belum tentu bersertifikat. 

Selisih antara tanah terdaftar dan tanah bersertifikat inilah yang menjadi fokus pencertifikatan ke depan, baik melalui layanan mandiri, layanan rutin, maupun program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Harison juga menyoroti pentingnya penataan penguasaan tanah agar lebih berkeadilan. Fakta di lapangan menunjukkan tidak sedikit tanah yang awalnya dibangun masyarakat kemudian dikuasai pemodal besar.

Untuk itu, keberadaan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dinilai krusial sebagai instrumen pengendali pemanfaatan ruang dan kepastian investasi.

Di sisi lain, BPN Provinsi Banten terus mendorong keterbukaan informasi publik dan komunikasi aktif dengan media. Kinerja komunikasi ini dinilai melalui indeks khusus berbasis PESO Model paid, earned, shared, dan owned media sebagai ukuran transparansi, akuntabilitas, dan integritas layanan pertanahan.

Menutup pemaparannya, Harison menjelaskan bahwa sistem data pertanahan saat ini telah mengarah pada konsep semi-blockchain dan ke depan menuju blockchain penuh, guna memastikan setiap perubahan data terverifikasi dan keamanan informasi pertanahan semakin terjaga."pungkasnya.(red)