CILEGON - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Cilegon resmi membuka pendaftaran calon orang tua angkat untuk bayi yang ditemukan telantar di dekat Danau Perumahaan Metro.
Pekerja Sosial Ahli Muda pada Dinas Sosial Kota Cilegon, Irma Syafiyanti mengatakan pendaftaran orang tua angkat dibuka mulai 21 hingga 27 Oktober 2026.
Pengumuman pendaftaran tersebut disampaikan melalui situs web resmi Dinsos Kota Cilegon.
“Bagi calon orang tua angkat, Pemerintah Kota menerapkan tahapan seleksi berlapis untuk memastikan bayi berusia sekitar empat bulan itu mendapatkan pengasuhan yang layak dan tumbuh di lingkungan keluarga yang aman. Mulai dari proses seleksi adminitrasi hingga wawnacara bagi calon orang tua angkat,” kata Irma,” Sabtu (24/10/2026)
Proses seleksi dan wawancara calon orang tua angkat, kata Irma akan selesai pada pada 10 November 2026 mendatang. Tahapan seleksi meliputi pemeriksaan administrasi, wawancara bagi pelamar yang lolos verifikasi dokumen, hingga kunjungan langsung atau home visit ke rumah calon orang tua angkat.
“Calon pelamar juga diwajibkan melengkapi 15 persyaratan dokumen. Sejumlah dokumen penting yang harus disiapkan antara lain surat keterangan kesehatan umum, surat keterangan kesehatan dari dokter spesialis kandungan, serta surat keterangan dari dokter spesialis kejiwaan.
Selain itu, terdapat tujuh surat pernyataan bermaterai yang harus dipenuhi oleh calon orang tua angkat dan pihak keluarga sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Cilegon, Lia Nurlina Mahatma memastikan proses seleksi dilakukan secara hati-hati agar calon orang tua angkat benar-benar memenuhi persyaratan dan mampu menjamin kebutuhan serta hak-hak anak.
Saat ini, kondisi bayi tersebut dilaporkan sehat dengan berat badan sekitar enam kilogram. Sejak ditemukan hingga menjalani perawatan, biaya kebutuhan dan perawatan bayi ditanggung Pemerintah Kota Cilegon dengan dukungan dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) serta pihak BJB.“Meski pendaftaran telah dibuka, calon orang tua angkat yang dinyatakan lolos seleksi tidak serta-merta memperoleh hak asuh secara permanen,” ujarnya.
Kata Lia, Pemkot Cilegon akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengasuhan Sementara untuk enam bulan pertama. Selama periode tersebut, pengasuhan akan dipantau guna memastikan kebutuhan dasar, keselamatan, dan hak-hak anak terpenuhi dalam lingkungan keluarga yang layak.
“Apabila seluruh kriteria pengasuhan terpenuhi setelah enam bulan, proses adopsi dapat dilanjutkan ke tahap penetapan melalui pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Di sisi lain, proses hukum terkait penelantaran bayi tersebut masih berjalan. Kepolisian tetap melakukan penelusuran untuk mencari orang tua kandung yang diduga menelantarkan bayi di dekat Danau Metro.
Dengan dibukanya pendaftaran ini, Pemkot Cilegon berupaya mencari keluarga yang memenuhi persyaratan untuk memberikan pengasuhan jangka panjang, sembari memastikan prosedur hukum dan perlindungan anak tetap dijalankan. (Arie)