CILEGON - Pemkot Cilegon melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) mendorong lembaga keagamaan memanfaatkan aplikasi E-Hibah Bansos Mandiri untuk mengajukan dan mengelola dana hibah.
Sistem digital ini diharapkan mempermudah proses pengajuan sekaligus memangkas tahapan administrasi yang sebelumnya dilakukan secara manual.
Kepala Bagian Kesra Setda Kota Cilegon, Rahmatullah, mengatakan sosialisasi penggunaan aplikasi telah dilakukan melalui kecamatan dengan melibatkan lembaga-lembaga yang berada di wilayah masing-masing.
“Kita sudah melakukan sosialisasi melalui kecamatan-kecamatan kita hadirkan semua lembaga wilayah yang ada di kecamatan,” ungkapnya, Jumat (16/10/2022)
Melalui aplikasi tersebut, calon penerima hibah dapat melakukan penginputan data dan mengunggah dokumen persyaratan secara mandiri. Kesra juga menyediakan pendampingan bagi lembaga yang belum memahami mekanisme pengajuan secara digital.
Rahmatullah menjelaskan, lembaga yang mengalami kesulitan dapat mendatangi langsung Bagian Kesra atau meminta bantuan operator di kecamatan.
Selain itu, calon penerima hibah dapat mempelajari tata cara penggunaan aplikasi melalui tutorial dan informasi yang tersedia dalam sistem.
Dalam proses pengajuan, kelengkapan administrasi menjadi salah satu tahapan yang harus dipenuhi calon penerima. Setelah dokumen diinput melalui aplikasi, petugas akan melakukan verifikasi administrasi sebelum melanjutkan dengan survei lapangan.
Apabila ditemukan kekurangan dokumen atau persyaratan yang belum terpenuhi, lembaga terkait akan diinformasikan untuk melakukan perbaikan dan mengunggah kembali berkas yang diperlukan.
“Umumnya setelah mereka menginput di aplikasi e hibah kemudian kita verifikasi administrasi lengkap, kemudian akan kita survey di lapangan. Kalau memang ada kekurangan kita informasikan untuk dilengkapi dan juga di upload kembali. Setelah dilengkapi kita rekomendasikan di TAPD melalui tim pertimbangan setelah itu baru diajukan ke TAPD langsung di aplikasi e hibah,” ujarnya.
Lembaga yang berencana mengajukan bantuan diharapkan mulai menyiapkan dokumen dan melakukan penginputan melalui aplikasi sejak awal Januari 2027.
Persyaratan yang perlu disiapkan antara lain dokumen domisili dan dokumen pendukung sesuai jenis lembaga. Untuk yayasan, terdapat persyaratan terkait dokumen kelembagaan, sedangkan pengajuan hibah untuk masjid ke depan direncanakan melibatkan persyaratan atau mekanisme melalui kelurahan.(Arie)