Bagi masyarakat, kantor kecamatan adalah kantor pelayanan pemerintah yang paling terdekat. Mayoritas masyarakat menangani berbagai kebutuhan administratif, termasuk pembuatan KTP, KK, surat keterangan domisili, hingga pengajuan bantuan sosial. Namun dalam praktiknya, banyak warga yang masih merasa pelayanan di kantor kecamatan terkesan lambat, berbelit-belit, serta kurang responsif. Salah satu penyebab utama dari rendahnya kualitas pelayanan ini adalah kurangnya kompetensi dan profesionalisme sumber daya manusia (SDM) aparatur yang bertugas.
Padahal, dengan adanya aparatur yang berkualitas sangat penting untuk mewujudkan pelayanan publik yang baik. Aparatur kecamatan tidak hanya harus dapat menjalankan tugas administratif, tetapi mereka juga harus melayani, berempati dengan masyarakat, serta mahir menggunakan tekonologi informasi. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menetapkan bahwa peenyelenggaraan pelayanan publik harus memenuhi prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan partisipatif.
Sayangnya masih ada petugas yang tidak memahami pentingnya pelayanan prima. Misalnya, beberapa petugas yang kurang ramah pada saat melayani masyarakat, tidak menjelaskan prosedur secara jelas, atau kurang disiplin dalam bekerja. Dengan kondisi ini pasti mengurangi kepercayaan masyarakyat terhadap pemerintah.
Untuk mengatasi hal ini, diperlukan peningkatan dan integritas SDM aparatur kecamatan secara konsisten. Pemerintah daerah harus secara teratur menyelenggarakan pelatihan pelayanan publik, meningkatkan etika birokrasi, serta pengenalan sistem digital yang akan memudahkan pekerjaan aparatur. Selain itu, mekanisme penilaian kinerja dan pemberian penghargaan kepada pegawai yang berprestasi juga dapat mendorong mereka untuk meningkatkan kinerja agar lebih baik. Tentunya peran pengawasan juga harus diperkuat, masyarakat perlu diberi kesempatan untuk menilai pelayanan yang diterima, seperti melalui kotak saran atau platform aduan daring. Dengan demikian, akan tercipta sistem pelayanan yang terbuka, fleksibel, dan bertanggungjawab.
Perlu diperhatikan bahwa dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di kantor kecamatan bukan hanya dilakukan oleh satu pihak saja. Dibutuhkan komitmen pemerintah, kepedulian masyarakat, dan juga semangat perubahan dari aparatur. Jika kualitas SDM terus ditingkatkan, maka pelayanan publik yang cepat, tepat, dan transparansi buakanlah sekedar harapan, melainkan kenyataan.
Penulis:
1.Khumairoh Annisa Putri (Mahasiswa)
2. Angga Rosidin S.I.P., M.A.P (Dosen Pembimbing)
3.Zakaria Habib Al-Ra’zie, S.I.P., M.sos (Kaprodi)
(Program Studi Administrasi Negara, Universitas Pamulang Kampus Serang)
Referensi:
Kemetrian PANRB. (2020). Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Lembaga Administrasi Negara (LAN). (2021). Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur dalam Pelayanan Publik.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.