UMK 2025 di Provinsi Banten Telah Ditetapkan, Cilegon Tertinggi !

UMK Kabupaten/Kota tahun 2025 (Foto:Istimewa) 

 

BANTEN - Pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2025. Ketentuan UMK untuk pekerja ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025 mendatang. 

Penjabar Gubernur Banten, Ucok Abdulrauf Damenta, telah menandatangani Surat Keputusan atau SK Nomor 471 Tahun 2024 tentang penetapan UMK Tahun 2025.

UMK tersebut berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan yang bersangkutan. Adapun untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, pengusaha diwajibkan menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah.

"Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK, kecuali untuk usaha mikro dan kecil yang diatur berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja,” bunyi SK tersebut.

Delapan Kabupaten/Kota di Provinsi Banten, UMK Kota Cilegon tertinggi yakni lebih dari Rp 5 juta. 

Berikut besaran UMK di Provinsi Banten yang akan berlaku tahun 2025 : 

- Kabupaten Pandeglang: Rp 3.206.640,32

- Kabupaten Lebak: Rp 3.172.384,39

- Kabupaten Serang: Rp 4.857.353,01

- Kabupaten Tangerang: Rp 4.901.117,00

- Kota Tangerang: Rp 5.069.708,36 

- Kota Tangerang Selatan: Rp 4.974.392,42

- Kota Cilegon: Rp 5.128.084,48

- Kota Serang: Rp 4.418.261,13

(Ardi)