Senin, 10 Agustus 2026

Sebanyak 78 Orang Pekerja di CRM PT Krakatau Steel Terancam Kena PHK

Perwakilan FSBKS mendatangi Kantor Walikota Cilegon.(Foto: Babe Banten)

CILEGON - Federasi Serikat Buruh Krakatau Steel (FSBKS) meminta Walikota Cilegon Robinsar membantu memfasilitasi mereka untuk beraudiensi dengan PT Krakatau Jasa Industri (KJI), anak perusahaan PT Krakatau Steel (KS).

Sekedar informasi, sebanyak 78 pekerja outsourcing di pabrik Cold Rolled Mill (CRM) milik PT Krakatau Steel, terancam kehilangan pekerjaan alias kena pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Ketua Perwakilan Unit Kerja (PUK) FSBKS, Samsuri, menjelaskan pekerja yang terancam kena PHK terutama operator crane.

"Untuk PHK ini mungkin sekitar 78 orang. Itu khususnya operator crane," ungkapnya kepada wartawan, Senin (10/8/2026). 

Menurut Samsuri, sebagian pekerja masih memiliki sisa kontrak sekitar enam bulan. Ia meminta perusahaan membicarakan terkait dengan hak pekerja sebelum mengambil keputusan terkait hubungan kerja."Kalau dirumahkan itu saya minta dapat gaji ataupun dapat kompensasi," ujarnya.

Samsuri menjelaskan, puluhan pekerja outsourcing di area CRM tersebut telah dibebastugaskan oleh PT KJI per tanggal 1 Agustus 2026.

"Para karyawan dibebastugaskan sampai dengan beroperasinya kembali pabrik di PT KBI," terangnya.

Kebijakan PT KJI tersebut dilakukan setelah PT KBI menyampaikan pemberitahuan keadaan kahar dan permohonan penundaan kewajiban atau pembayaran atas kontrak kerja sama dengan PT KJI. Kebijakan itu disebut mengacu pada Pasal 12 kontrak kerja tentang force majeure.

Lebih lanjut, Samsuri mengatakan pekerja bersedia dirumahkan, tetapi meminta perusahaan memberikan gaji atau kompensasi selama masa tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT KJI terkait persoalan tersebut. Wartawan terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait untuk keberimbangan berita.(Arie)