CILEGON, BabeBanten - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang menolak gugatan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Maman Maulidin, Senin (22/6/2026). Hakim menolak seluruh gugatan dengan nomor perkara 6/PEN-PP/2026/PTUN.SRG tersebut.
Kapala Bagian Hukum Setda Kota Cilegon, Agung Budi Prasetya mengatakan selain menolak gugatan, hakim juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp492ribu.
"Sesuai jadwal sidang tanggal 22 Juni 2026 itu pembacaan putusan secara online dan putusannya pada intinya pokok gugatan perkaranya hakim memutuskan menolak seluruh gugatan penggugat. Penggugat juga dikenakan biaya perkara sejumlah Rp492 ribu," ungkapnya kepada wartawan, Senin (22/6/2026).
Putusan hakim ini mengambarkan bahwa pemberhentian Maman Mauludin sebagai Sekda Kota Cilegon oleh Walikota Robinsar sudah sesuai aturan yang berlaku.
"Dari situ bisa kita gambarkan atau diasumsikan bahwa hakim melihat proses yang sudah kita (Pemkot Cilegon, red) tempuh itu sesuai tahapan," jelas Agung.
Agung menyebut, putusan tersebut baru sebatas kesimpulan. Rincian atau detail pertimbangan hakim menolak gugatan Maman Mauludin belum ada.
"Kesimpulan pokok perkaranya sudah, untuk rincian atau detail hakim menolak gugatan segala macem belum. Kayaknya rilis putusannya besok diupload ," ujarnya.
Sementara itu. Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Cilegon, Joko Purwanto mengaku bersyukur hakim PTUN Serang menolak gugatan penggugat.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan mendoakan sehingga hakim menolak gugatan yang dilayangkan Maman Mauludin.
"Keputusan hakim itu tergantung oleh tiga hal. Pertama, alat bukti yang kita sampaikan, saksi saksi yang dihadirkan termasuk saya, dan keyakinan majelis hakim sendiri menyimpulkan dari alat bukti dan keterangan saksi," ungkap Joko.
"Tentunya kami dari pihak Pemkot Cilegon menunggu apakah pihak penggugat akan mengajukan banding atau apa kita kan belum tahu masih ada waktu 14 hari," pungkasnya.
Untul diketahui, kasus gugatan mantan Sekda Cilegon Maman Mauludin kepada Walikota Cilegon Robinsar berlangsung sekira hampir lima bulan sejak Februari lalu.
Robinsar yang diwakili oleh Bagian Hukum Setda Kota Cilegon terdiri tiga orang yakni Agung Budi Prasetya (Kabag Hukum), Agus Prasetya dan Muhamad Arfan Amin serta saksi Kepala BKPSDM Kota Cilegon, Joko Purwanto.(Arie)