CILEGON - PT Wankai Advanced Materials Indonesia nekat memulai aktivitas pembangunan pabriknya di Kawasan Industri Krakatau, Cilegon, Banten.
Padahal, investor asal Cina itu belum membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kurang lebih Rp23 miliar kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon.
Hal itu diterungkap saat Pemkot Cilegon yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Ahmad Aziz Setia Ade Putra memanggil manajemen PT Wankai dan PT Krakatau Sarana Infrastruktur (KSI), Rabu (24/9/2026).
Dalam pertemuan itu, Aziz dengan tegas meminta kepada PT Wankai Advanced Materials Indonesia untuk menghentikan sementara aktivitas pembangunan.
Baca juga: Pemkot Cilegon Minta PT Wankai Hentikan Aktivitas Pembangunan Pabrik di Kawasan Industri Krakatau!
"Saya minta untuk penyetopan aktivitas pembangunan sampai dengan pembayaran BPHTB sudah dilakukan. Kita (Pemkot) beri waktu 3 sampai 7 hari untuk PT Wankai mengurus penyelesaikan kewajibnta," ungkapnya.
Aziz mentakan, langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kota Cilegon memastikan setiap aktivitas pembangunan dan investasi di wilayah Kota Cilegon berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sekedar informasi, PT Wankai Advanced Materials Indonesia telah melakukan peletakan batu pertama proyek material baru PET Food Grade di Kota Cilegon pada Desember 2025 lalu.
Pemerintah Kota Cilegon saat itu menyambut investasi tersebut karena diharapkan dapat memberikan dampak positif, termasuk membuka lapangan kerja bagi masyarakat Kota Cilegon.(Arie)