CILEGON, BabeBanten - Permohonan rehabilitasi yang diajukan Satresnarkoba Polres Cilegon, terhadap tiga orang pelajar yang terlibat penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis disetujui oleh Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Kota Cilegon.
Ketiga pelajar itu masing - masing berinsial MRK (16) , MZA (15), dan MA (14). Mereka semuanya masih tercatat sebagai siswa di salah satu SMK dan SMP swasta di Kota Cilegon.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon, AKP Suryanto, membenarkan informasi itu. Ia mengatakan persetujuan rehabilitasi dari Team Assessment Terpadu (TAT) tersebut telah keluar pada hari Senin (4/5/2026).
Surya menjelaskan, sebagai tindak lanjut hasil TAT itu pihaknya akan melakukan permohonan penetapan dari Pengadilan untuk Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Baca juga: Polres Cilegon Amankan Tiga Orang Pelajar Terkait Kasus Narkoba
"Setelah ada penentapan dari Pengadilan, baru kami melakukan gelar untuk SP3 yang mana akan dilaksanakan oleh internal dan eksternal. Kemudian wewenang untuk menerbitkan SP3 itu adalah Kapolres," kata Surya kepada wartawan, Rabu (13/5/2026).
Setelah SP3 terbit, lanjut Surya, pihaknya akan mencabut status tersangka ketiga pelajar tersebut." Dan SP3 itu nantinya akan ditembuskan ke Kejaksaan Negeri Cilegon bahwa perkara itu telah dihentikan dengan Restorative Justice (RJ)," ungkapnya.
"Adapun alasan kami yang paling mendasar merekomendasikan tiga tersangka ini untuk Restorative Justice, karena mereka masih di bawah umur," pungkasnya.(Arie)