Pemprov Banten Berlakukan Relaksasi Pajak dan Denda Kendaraan Bermotor, Ini Jadwalnya

Gubernur Banten, Andra Soni menggelar rapat koordinasi dengan seluruh Kepala UPTD Samsat se Banten. (Foto:Babebanten.com)

CILEGON - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memberlakukan kebijakan relaksasi pajak kendaraan bermotor berupa penghapusan pajak dan denda di tahun-tahun sebelumnya. Kebijakan relaksasi itu diberlakukan mulai 10 April hingga 30 Juni 2025 di seluruh gerai Samsat di Banten. 

Hal itu diungkapkan Gubernur Provinsi Banten, Andra Soni usai menggelar rapat koordinasi bersama seluruh Kepala UPTD Samsat di Banten yang digelar di Kantor Samsat Cilegon, Selasa (8/4/2025). 

"Alhamdulillah dari rencana yang dibahas tadi, Insya Allah di tanggal 10 dan seterusnya itu berjalan dengan baik. Alhamdulillah ada dukungan juga dari Walikota dan Bupati karena ini menyangkut opsen pajak,"ujarnya.

Andra Soni menjelaskan, tujuan dari kebijakan relaksasi pajak kendaraan bermotor tersebut untuk membantu masyarakat dan untuk kepentingan pembaharuan data. Kebijakan itu juga berlaku untuk seluruh kendaraan, termasuk kendaraan milik pemerintah. 

"Sebenarnya kita bukan menargetkan pada pendapatan. Kita lebih kepada cleanshing data dan membantu masyarakat, karena masyarakat juga banyak kekhawatiran saat belum bayar pajak itu, makanya kita beri relaksasi dan ini menghapus beban pajak yang sebelumnya," ungkap mantan Ketua DPRD Banten ini. 

Andra Soni berharap kepada seluruh masyarakat Banten agar segera memanfaatkan kebijakan relaksasi pajak kendaraan itu dengan sebaik-baiknya. 

"Saya punya keyakinan masyarakat akan antusias, hanya saja ini bukan sesuatu yang akan dilakukan berulang. Ini hanya sekali di masa pemerintahan saya. Setelah 30 Juni yang belum bayar, ya, normal lagi, ada denda lagi," pungkasnya. (Arie/BB)