Jum`at, 31 Oktober 2025

Pemkot Cilegon Terapkan Jam Operasional Kendaraan Besar di Jalan Protokol, Ini Jadwalnya

CILEGON, BabeBanten - Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon telah mendapatkan izin dari Kementerian Perhubungan untuk mengatur jam operasional kendaraan angkutan barang yang melintas di jalan protokol.

Kendaraan besar pengangkut barang yang melintas di jalan nasional dalam Kota Cilegon akan diberlakukan jam operasional pada waktu tertentu.

Walikota Cilegon Robinsar mengatakan, jam operasional kendaraan angkutan barang akan mulai diterapkan pada Senin, 27 Oktober 2025 malam.

"Alhamdulillaj Pemkot Cilegon diizinkan menerapkan jam operasional kendaraan mulai jam 24.00 WIB sampai 05.00 WIB, " ujarnya. 

Robinsar menjelaskan, pemberlakuan penerapan jam operasional bagi kendaraan angkutan tersebut tak lain untuk memberikan jaminan keselamatan pengguna jalan khususnya masyarakat Cilegon.

"Semuanya dalam rangka keselamatan masyarakat Kota Cilegon. Jadi kami mengimbau kepada seluruh pihak stakeholder transportasi untuk bisa mengindahkan dan menerapkan jam operasional yang sudah ditentukan dari kementerian ini," ungkap Robinsar. 

"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Menteri Perhubungan dan Dirjen Perhubungan Darat yang telah memberikan izin kepada kami Pemkot Cilegon untuk menerapkan pembatasan jam operasional kendaraan di jalan nasional,"tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon, Heri Suheri menambahkan, pemberlakuan jam operasional kendaraan angkutan barang di jalan nasional di wilayah Kota Cilegon ini merupakan usulan dari Walikota Robinsar demi menjaga keselamatan masyarakat.

"Jawaban dari Dirjen Perhubungan Darat atas surat permohonan atau usulan dari Walikota Cilegon untuk pembatasan jam operasional angkutan barang di jalan nasional di wilayah Kota Cilegon, sudah terbit dan ditembuskan juga ke Kakorlantas dan Kapolda Banten," terangnya. 

Heri menjelaskan, sebelum mendapatkan izin dari Kementerian Perhubungan, Pemkot Cilegon sebelumnya telah melakukan uji coba pembatasan jam operasional selama satu bulan penuh pada Agustus 2025 lalu.

"Sebelumnya, atas permohonan tersebut, Dirjen Perhubungan Darat memerintahkan untuk dilakukan uji coba, tentunya dengan penjagaan dan pengaturan dari Satlantas bersama Dishub Cilegon. Hasil ujicoba tersebut, beserta penghitungan volume lalu lintas, dilaporkan ke Ditjen Perhubungan Darat," jelasnya.

Heri juga mengatakan, ada pengecualian dalam pembatasan jam operasional kendaraan tersebut untuk pengangkut BBM, barang kebutuhan pokok, hantaran uang, pupuk, pakan ternak dan keperluan penanganan bencana alam. (Arie/red)