Senin, 1 Desember 2025

KPK Beberkan Detail Kasus yang Menjerat Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

Eks Dirut PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi. (Foto: Istimewa)

BabeBanten - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengemukakan alasan kerugiaan negara di kasus korupsi proses akuisisi kapal PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Salah satu pihak yang terseret dalam kasus ini adalah mantan Dirut ASPD, Ira Puspadewi periode 2017-2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan sebagaimana putusan pengadilan bahwa akuisisi mengakibatkan kerugian negara senilai Rp1,25 triliun. Budi menjelaskan, nilai kerugian yang besar merupakan selisih antara harga transaksi dengan nilai yang diperoleh PT ASDP. Pernyataan ini sekaligus menepis isu di masyarakat yang membela Ira karena dinilai telah menguntungkan PT ASDP dari proses akusisi tersebut.

"Kerugian negara yang terjadi merupakan dampak dari perbuatan melawan hukum dalam proses akusisi termasuk diantaranya pengkondisian proses dan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang melakukan valuasi kapal dan valuasi perusahaan secara keseluruhan," kata Budi dalam keterangan tertulis, Minggu (23/11/2025).

Budi menyampaikan bahwa pengkondisian akusisi diketahui oleh Direksi PT ASDP, sedangkan nilai valuasi saham disesuaikan dengan keinginan Direksi, termasuk penentuan Discount on Lack of Marketability (DLOM) yang lebih rendah dari opsi yang tersedia. Lembagai antirasuah juga menilai akuisisi kapal terjadi ketika kondisi kesehatan keuangan PT JM mengalami kontraksi berupa menurunnya rasio profitabilitas, serta macetnya kemampuan penyelesaian kewajiban lancar atau rasio likuiditas.

"Hal tersebut tidak menjadi pertimbangan Direksi dan tidak dievaluasi bersama dengan konsultan due diligence untuk menilai kelayakan akuisisi," lanjut Budi. PT JN memiliki utang sebesar Rp580 miliar. Budi menuturkan bahwa proses dan hasil due diligence tidak berlangsung objektif sehingga berdampak pada harga transaksi yang terlalu mahal. Terlebih, kata Budi, 95% kapal yang diakuisisi berusia di atas 30 tahun yang nilai bukunya telah dinaikkan sehingga memengaruhi biaya pemeliharaan kapal hingga transaksi pembelian kapal antar afiliasi tanpa transaksi pembayaran riil. Budi menambahkan, berdasarkan penghimpunan data, investasi ini dianggap tidak layak karena seperti mengejar keuntungan 4,99% dengan modal yang bunganya sebesar 11,11%.

"Perhitungan nilai saham perusahaan PT JN oleh Tim AF dengan menggunakan metode pendapatan atau discounted cash flow atas dasar data tersebut menghasilkan nilai saham PT JN sebesar -383 miliar. Sementara dengan metode asset bersih atau net asset yang akhirnya digunakan dalam Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atau PKKN ini, nilai saham PT JN sebesar -96,3 miliar," jelasnya. Pihaknya juga menjelaskan adanya kewajiban PT JN tersebut juga berdampak kepada PT ASDP dimana PT ASDP harus memberikan shareholder loan kepada PT JN agar PT JN mampu untuk melunasi sebagian kewajibannya.

"Dengan nilai saham/perusahaan negatif tersebut (sejalan dengan hasil analisis), maka jika ada pembayaran atas pengambil alihan saham PT JN, kerugian tidak hanya sebesar nilai pembayaran tersebut namun ditambahkan dengan nilai negatif saham, yakni sebesar Rp96,3 miliar," pungkas Budi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita ini telah tayang di kabar24.bisnis.com, dengan judul: KPK Beberkan Penyebab Akuisisi PT JN oleh ASDP Rugikan Negara Rp1,25 triliun