Selasa, 27 Oktober 2026

Hasil Evaluasi Gubernur Atas Raperda Perubahan APBD 2026, BPKPAD Cilegon Jadi Sorotan

Anggota Banggar DPRD Kota Cilegon, Rahmatulloh.(Foto: Babe Banten)

CILEGON - Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Cilegon, Rahmatulloh, menilai catatan evaluasi Gubernur Banten terhadap Raperda Perubahan APBD 2026 harus menjadi bahan koreksi serius, terutama bagi BPKPAD selaku koordinator penyusunan anggaran daerah

Menurutnya, catatan mengenai target pendapatan, pemenuhan belanja infrastruktur pelayanan publik, hingga ketidaksesuaian data belanja prioritas menunjukkan bahwa kualitas perencanaan dan konsolidasi dokumen anggaran masih perlu dibenahi.

“BPKPAD harus menjelaskan bagaimana proses penyusunan dan verifikasi anggaran dilakukan. Jangan sampai dokumen APBD sudah dibahas bersama, tetapi masih menyisakan persoalan mendasar ketika dievaluasi gubernur. Ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan menyangkut kualitas tata kelola keuangan daerah,” tegas Rahmatulloh, Senin (26/10/2026).

Ia menekankan, target PAD harus dihitung secara realistis berdasarkan potensi dan tren realisasi. Evaluasi Gubernur juga mencatat target opsen PKB dan BBNKB yang diajukan Kota Cilegon sebesar Rp109,85 miliar, lebih tinggi sekitar Rp4,66 miliar dibandingkan estimasi provinsi. Sementara itu, target retribusi pelayanan kesehatan juga diminta untuk dihitung kembali.

“Pertanyaannya sederhana, apa dasar penetapan target tersebut, dan sejauh mana data pendukungnya diverifikasi? BPKPAD harus memastikan setiap angka dalam APBD memiliki dasar perhitungan yang terukur, bukan sekadar dicantumkan sebagai target pendapatan,” ungkapnya.

Selain itu, evaluasi Gubernur mencatat belanja infrastruktur pelayanan publik belum memenuhi ketentuan minimum 40 persen dan terdapat perbedaan signifikan dalam data penandaan belanja prioritas antara SIPD RI dan dokumen pendukung.

“BPKPAD perlu memastikan seluruh perangkat daerah menyusun anggaran secara konsisten, datanya sinkron, dan prioritas belanjanya jelas. Jangan sampai persoalan koordinasi dan validasi data justru mengurangi kualitas keputusan anggaran,” ujarnya.

Rahmatulloh menegaskan, tindak lanjut evaluasi Gubernur tidak boleh berhenti pada perbaikan dokumen untuk memenuhi tenggat waktu. Harus ada pembenahan proses penyusunan, pengujian target, serta pengawasan terhadap efektivitas belanja.

“BPKPAD harus menjadikan evaluasi ini sebagai momentum untuk berbenah. Ukuran keberhasilan penyusunan APBD bukan sekadar dokumennya selesai, tetapi apakah anggarannya realistis, patuh pada ketentuan, dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat. APBD untuk rakyat, bukan sekadar angka di atas kertas,”ungkapnya. (Arie)