Rabu, 10 Juni 2026

Eks Pegawai PT Trimitra Ajukan Gelar Perkara Khusus ke Polda Banten, Ini Cerita Kasusnya

SERANG, BabeBanten - Tb. Adinda Laksamana bersama tim kuasa hukum dari Law Firm Renaldy & Partners secara resmi mengajukan surat keberatan atas penghentian penyelidikan sekaligus permohonan Gelar Perkara Khusus kepada Polda Banten terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP. 

Permohonan tersebut diajukan setelah penyelidikan atas laporan yang sebelumnya ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten dihentikan pada tahap penyelidikan dengan alasan tidak ditemukan unsur pidana.

Perkara ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan dugaan penggunaan identitas dalam dokumen kepabeanan pada PT Trimitra Fabrikasi Engineering, perusahaan penanaman modal asing (PMA) asal Australia yang beroperasi di Kota Cilegon, Banten.

PT Trimitra Fabrikasi Engineering diketahui bergerak di bidang industri baja dan fabrikasi logam serta memproduksi struktur baja khusus untuk berbagai proyek industri dan infrastruktur berskala besar. Dalam operasionalnya, aktivitas administrasi kepabeanan dan ekspor-impor menjadi bagian penting dari proses bisnis perusahaan.

Kuasa hukum pelapor, Ferry Renaldi, menyampaikan bahwa kliennya telah resmi tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut sejak 28 Oktober 2025. Namun setelah hubungan kerja berakhir, pihaknya menemukan dugaan penggunaan nama dan tanda tangan kliennya dalam sejumlah dokumen kepabeanan perusahaan.

“Klien kami sudah tidak lagi memiliki hubungan kerja dengan perusahaan. Akan tetapi, kami menemukan adanya dugaan penggunaan nama dan tanda tangan klien kami dalam sejumlah dokumen kepabeanan yang diproses setelah yang bersangkutan tidak lagi bekerja,” kata Ferry Renaldi di Mapolda Banten, Rabu (10/6/2026).

Menurut pihak kuasa hukum, selama bekerja di perusahaan tersebut, nama pelapor tercantum dalam sejumlah dokumen kepabeanan seperti BC 3.0, BC 4.0, packing list, hingga commercial invoice.

Namun setelah hubungan kerja berakhir, diduga masih terdapat penggunaan identitas pelapor dalam dokumen yang diproses melalui sistem CEISA Bea Cukai tanpa persetujuan dari yang bersangkutan.

“Klien kami tidak pernah memberikan persetujuan ataupun kuasa penggunaan tanda tangan, baik secara langsung maupun dalam bentuk digital. Namun terdapat indikasi reproduksi tanda tangan dalam dokumen kepabeanan yang beredar,” tegasnya.

Kuasa hukum menilai persoalan tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif internal perusahaan semata karena dokumen kepabeanan merupakan bagian dari dokumen negara yang memiliki konsekuensi hukum dan pertanggungjawaban pidana.

Menurut Ferry, penggunaan identitas seseorang tanpa persetujuan dalam dokumen kepabeanan berpotensi menimbulkan implikasi hukum bagi pihak yang namanya dicantumkan, terlebih apabila di kemudian hari muncul persoalan hukum dalam aktivitas kepabeanan perusahaan. Pihak pelapor juga menyampaikan keberatan atas penghentian penyelidikan yang dinilai belum didasarkan pada proses pembuktian secara menyeluruh.

Menurut kuasa hukum, masih terdapat sejumlah langkah penting yang belum dilakukan dalam proses penyelidikan, antara lain pemeriksaan forensik terhadap tanda tangan pada dokumen yang dipersoalkan, penelusuran metadata dan audit trail dalam sistem CEISA Bea Cukai, pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait di internal perusahaan, hingga permintaan keterangan ahli pidana, ahli digital forensik, dan ahli kepabeanan.

“Proses penyelidikan dinilai belum menyentuh seluruh alat bukti yang relevan sehingga penghentian perkara dipandang terlalu dini,” ungkap Ferry. 

Kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi dan dokumen yang dimiliki pihaknya, dugaan pencatutan identitas tersebut tidak hanya dialami oleh kliennya.

“Ada indikasi pihak lain yang sebelumnya memiliki hubungan kerja dengan perusahaan juga mengalami hal serupa. Karena itu kami berpandangan perkara ini masih perlu didalami secara komprehensif,” ujarnya.

Melalui Surat Permohonan Nomor 026/EXT/R&P/VI/2026 yang ditujukan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten c.q. Kabag Wassidik, pihak pelapor meminta agar dilakukan Gelar Perkara Khusus secara objektif, transparan, dan melibatkan fungsi pengawasan internal.

Dalam permohonannya, pihak pelapor meminta agar penghentian penyelidikan dievaluasi kembali, proses penyelidikan dibuka kembali, serta perkara dilanjutkan demi kepastian hukum yang berkeadilan.

Kuasa hukum menyatakan pihaknya siap menghadirkan ahli pidana maupun ahli terkait lainnya dalam proses Gelar Perkara Khusus guna memperjelas aspek hukum dalam perkara tersebut.

Hingga siaran pers ini diterbitkan, pihak pelapor masih menunggu tindak lanjut resmi dari Polda Banten atas permohonan yang telah diajukan.

Sementara itu, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak PT Trimitra Fabrikasi Engineering terkait substansi laporan tersebut. (red)